@warta_ekonomi: Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti masih adanya anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapat penanganan setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Fenomena yang dikenal sebagai “no viral, no justice” itu disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). Suyudi berkomitmen memperbaiki mekanisme penanganan laporan masyarakat apabila mendapat kepercayaan memimpin Polri. Menurutnya, setiap laporan harus diproses berdasarkan prosedur hukum tanpa bergantung pada perhatian publik di media sosial. Ia juga menekankan pentingnya kecepatan respons, transparansi, serta pemberian informasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menjadikan kasusnya viral untuk memperoleh tindak lanjut dari kepolisian. Sumber : YT/TVR PARLEMEN Naskah & video editor : Diva #kapolri #dprri #hukum #viral #wartaekonomi