@bitvonline.com: JAKARTA - Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keterangan itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026). Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati memberikan keterangan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan dokumen atau arsip yang tersimpan di perwakilan Indonesia terkait jenjang pendidikan Gibran selama berada di Singapura. "Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni. Saldi kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen yang tersimpan baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. "Betul," jawab Nur Aeni. Pertanyaan serupa kemudian diajukan kepada Yuli Rahmawati terkait dokumen pendidikan Gibran selama berada di Australia. Yuli mengatakan KBRI Canberra juga tidak memiliki arsip yang dimaksud. "Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli. Sebelum memberikan keterangan mengenai arsip, kedua Atase Pendidikan tersebut terlebih dahulu menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia. Keterangan dari KBRI Singapura dan Australia tersebut menjadi bagian dari agenda pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan sidang pada Jumat (2/10/2026) untuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan tertentu bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Hasyim membantah norma tersebut dibuat untuk mempermudah calon tertentu. Pihak pemohon memiliki pandangan berbeda dan mempertanyakan proses munculnya norma tersebut. Denny Indrayana juga sebelumnya menyoroti waktu penetapan PKPU serta proses pembentukan Pasal 18 ayat (3). Keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia selanjutnya menjadi bahan pendalaman majelis hakim dalam memeriksa dalil serta alat bukti yang diajukan para pihak. Putusan terhadap perkara tersebut belum dijatuhkan dan proses persidangan masih berlangsung.* (d/dh) #gibran #mk #singapore #asutralia
BITVONLINE.COM
Region: ID
Friday 02 October 2026 03:46:26 GMT
Music
Download
Comments
Az :
kan hanya kursus, bukan sekolah..itupun 6 bln..
2026-10-02 05:29:25
86
Hadi Bagaskara :
tugas trmull smakin berat nih hihi😁😁😁
2026-10-02 07:05:48
26
surga dunia :
kalau arsip di Singapore dan Australia tidak ada .berarti tidak pernah sekolah disana. semua ada pembohongan pada NKRI. ini hukum harus tegak.
2026-10-02 05:20:20
72
tika78 :
semoga secepatnya di makzulkan 🤲🤲!
2026-10-02 05:47:27
127
Kuwalat :
NAH.. KAN...
YAKINLAH... KEBOHONGAN AKAN HANCUR OLEH KEJUJURAN DAN KEBENARAN...
SEKALI PEMBOHONG AKAN TETAP PEMBOHONG..
2026-10-02 05:53:56
43
Lhidayat :
geng solo end games...
2026-10-02 05:48:06
26
😎😎😎 :
pecat gibran
2026-10-02 05:43:35
37
Bpk ajis :
NAH LOOOO.
2026-10-02 06:54:13
0
elwis :
adili Gibran!!!!!!
2026-10-02 06:14:40
16
mochtoibin :
tetap semangat mas Gibran apapun rintangan
2026-10-02 05:50:34
5
Yustin sen :
makzulkan secepatnya
2026-10-02 05:51:43
19
HarunArun380 :
gimana mau sekolah 2013 jualan martabak dan terang bulan
2026-10-02 06:24:39
13
rachayuningsih :
akhirnya kebohongan menemui jalannya
2026-10-02 06:13:07
19
yarsina :
astagfirullah Al azim ya Allah
2026-10-02 06:06:55
8
basukitrisiswanto :
makzulkan ..bikin gaduh negara
2026-10-02 06:17:01
5
Khairul Anwar :
geng solo gema over
2026-10-02 06:05:04
6
Surya :
Sudahlah kesimpulannya emang ndk memenuhi syarat, mau puter sana sini ya sama
2026-10-02 06:09:59
8
atok :
waduh ...gak bahaya tah...lalu gibran sekolah di mana ini , wah gak jelas
2026-10-02 05:46:26
12
Gustaf Manullang :
ini sudah ranah penipuan...,Jokowi sekeluarga harus di hukum berat . menipu rakyat selama ini.
2026-10-02 06:05:04
11
mukhmintadi :
kebohongan akan menghancurkan pelakunya.. cepat atau lambat..
2026-10-02 06:02:41
5
Pardi :
GIBRAN LEBIH TERHORMAT BISNIS DARIPADA TIAP HARI DIGUNJING RAKYAT DAN RAKYAT TERPECAH BELAH SALING BERMUSUHAN.
2026-10-02 06:09:51
6
Abdul Muinericos :
sudah di bilang klo ada pasti sudah ditunjuhkan
2026-10-02 06:11:49
5
CSR :
pengasingan itu akan terjadi, jika terbukti keluarga jokowi melakukan kejahatan yang patal.😏
2026-10-02 06:07:55
6
En_eS▶️ :
Harusnya hakim gx usah banyak ca ci cuk, keluarga ini 22nya sdh melecehkan aturan hukum di Indonesia
2026-10-02 05:45:22
6
harunp :
semoga ganti Kapolrinya bisa cepat menyelesaikan masalah pengkhianat bangsa ini
2026-10-02 05:46:39
8
To see more videos from user @bitvonline.com, please go to the Tikwm
homepage.