@kabarbali.id: Pelaku (IPCP) Pembakaran I Gede Selamet hingga Tewas di Muncan ternyata selama hidup sangat tertutup. kseharian sibuk urus 13 truk dan bengkel truk di Karangasem. Dia disangkakan Pasal 467 ayat (3) Sub Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. #kasuspembakaran #karangasem #kabarbali #mediaonlinebali