@leoobalys: 6min Face time hihi, wen hats auch erwischt ??🤧

leoo
leoo
Open In TikTok:
Region: DE
Friday 02 October 2026 10:50:51 GMT
20035
880
11
3

Music

Download

Comments

anna.sop_
Anna 🌞 :
Liebe das Augenbrauen gel, das ist das einzige was bei mir richtig hält und nicht weiß wird mit der Zeit
2026-10-02 13:37:41
2
lonisterni
leonie :
i am sat
2026-10-02 12:13:02
7
celinheinicke64
Celin :
Gute Besserung
2026-10-03 11:28:55
1
paulinsophie27
𝙿𝚊𝚞𝚕𝚒🌼 :
Gute Besserung herziiiiii💗
2026-10-03 07:04:42
1
ulyana_va
Ulyana | UGC | Dancing :
Ab ins bett
2026-10-02 11:00:11
0
finnglw
💚💚 :
2026-10-02 10:55:05
2
anna.sop_
Anna 🌞 :
Ich wünsch dir eine gute Besserung 💐
2026-10-02 13:36:10
1
ulyana_va
Ulyana | UGC | Dancing :
Geiler Bademantel
2026-10-02 10:54:40
1
To see more videos from user @leoobalys, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit terhadap PT Ghim Li Indonesia yang diajukan PT Damasraya Mitra Amerta, Jumat (30/10). Meski demikian, penolakan tersebut belum mengakhiri persoalan yang dihadapi 1.025 pekerja setelah perusahaan berhenti beroperasi. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Suprapto, mengatakan penolakan permohonan pailit diketahui setelah pihaknya memantau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. “Alhamdulillah permohonan pailit ditolak oleh pengadilan,” kata Suprapto kepada Batam Pos, Jumat (30/10) siang. Dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan pernyataan pailit dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.312.000. Kini, perjuangan buruh berlanjut untuk memastikan pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Pada hari yang sama, perwakilan serikat pekerja, manajemen perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas besaran serta jadwal pembayaran. Berdasarkan perhitungan awal serikat pekerja, nilai pesangon diperkirakan mencapai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar jika menggunakan hitungan satu kali ketentuan. Sementara itu, jika menggunakan setengah kali ketentuan, nilainya diperkirakan Rp45 miliar hingga Rp50 miliar. “Kalau hitungannya satu kali ketentuan, sekitar Rp70 miliar atau Rp80 miliar. Tapi kalau setengah kali ketentuan, di angka Rp45 miliar atau Rp50 miliar,” kata Suprapto. Serikat pekerja belum menetapkan angka tuntutan final dan masih menunggu hasil pertemuan dengan manajemen. Mereka juga meminta kepastian tenggat pembayaran agar hak 1.025 karyawan dapat terpenuhi. Reporter: M. Sya’ban   Editor Video: Ari  #ghimliindonesia #buru #pesangon #karyawan #batam
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit terhadap PT Ghim Li Indonesia yang diajukan PT Damasraya Mitra Amerta, Jumat (30/10). Meski demikian, penolakan tersebut belum mengakhiri persoalan yang dihadapi 1.025 pekerja setelah perusahaan berhenti beroperasi. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Suprapto, mengatakan penolakan permohonan pailit diketahui setelah pihaknya memantau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. “Alhamdulillah permohonan pailit ditolak oleh pengadilan,” kata Suprapto kepada Batam Pos, Jumat (30/10) siang. Dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan pernyataan pailit dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.312.000. Kini, perjuangan buruh berlanjut untuk memastikan pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Pada hari yang sama, perwakilan serikat pekerja, manajemen perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas besaran serta jadwal pembayaran. Berdasarkan perhitungan awal serikat pekerja, nilai pesangon diperkirakan mencapai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar jika menggunakan hitungan satu kali ketentuan. Sementara itu, jika menggunakan setengah kali ketentuan, nilainya diperkirakan Rp45 miliar hingga Rp50 miliar. “Kalau hitungannya satu kali ketentuan, sekitar Rp70 miliar atau Rp80 miliar. Tapi kalau setengah kali ketentuan, di angka Rp45 miliar atau Rp50 miliar,” kata Suprapto. Serikat pekerja belum menetapkan angka tuntutan final dan masih menunggu hasil pertemuan dengan manajemen. Mereka juga meminta kepastian tenggat pembayaran agar hak 1.025 karyawan dapat terpenuhi. Reporter: M. Sya’ban Editor Video: Ari #ghimliindonesia #buru #pesangon #karyawan #batam

About