@arnimi.1:

ahamat 1
ahamat 1
Open In TikTok:
Region: TD
Friday 02 October 2026 11:43:10 GMT
42
20
1
15

Music

Download

Comments

andand8856
Mou :
🤲🇷🇴
2026-10-02 11:46:58
1
To see more videos from user @arnimi.1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PENJUAL ONLINE DI PAJAKI? BUKAN PAJAK BARU Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace. Masukan dari marketplace dan pelaku usaha turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada 4 marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, sama Shopee,
PENJUAL ONLINE DI PAJAKI? BUKAN PAJAK BARU Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace. Masukan dari marketplace dan pelaku usaha turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada 4 marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, sama Shopee," kata Bimo dalam Media Gathering di Rancamaya, Bogor, Kamis (1/10/2026). Kebijakan tersebut berlaku untuk empat platform e-commerce yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut dia, penunjukan marketplace juga memberikan kepastian kepada platform dan pedagang mengenai waktu serta mekanisme pemungutan pajak. Bimo menjelaskan, pemungutan pajak melalui marketplace bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi perdagangan secara konvensional dan melalui platform digital. Logikanya simple Bapak-Ibu sekalian, teman- teman. Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi tidak ada pajak baru, ini level of playing field," tegasnya. Sebelumnya, penerapan kebijakan pajak marketplace sempat ditunda. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditunda untuk memberikan waktu bagi platform mempersiapkan sistem dan administrasi. #fyp

About