@hariankompas: Pembatasan durasi hubungan kerja kontrak dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum cukup membatasi praktik kerja kontrak yang bisa berkepanjangan. Draf masih membuka celah bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak pada pekerjaan yang berlangsung terus-menerus dan menjadi bagian dari proses produksi.Demikian disampaikan Pendiri Inti Solidaritas Buruh (ISB) Domin Dhamayanti dalam sesi gelar wicara di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. #Ketenagakerjaan #RUU #SorotBerita #AdadiKompas