@trboxing: One shot from The Big Uzbek and you’re OUT 😳 #boxing #sports #knockout #heavyweight #uzbekistan

Top Rank Boxing
Top Rank Boxing
Open In TikTok:
Region: US
Friday 02 October 2026 20:11:16 GMT
25746
748
6
12

Music

Download

Comments

erbil_life1
Ish :
2026-10-03 19:22:52
1
lion837382
бiтмiн :
1
2026-10-02 20:14:19
0
nagurusokogang17
NaguruSokogang :
2026-10-02 20:16:53
0
willyelnegro
Willy 🇭🇹 :
gallo cocoro no gana la valla
2026-10-09 19:53:58
0
biennel_trs
BIENNEL :
ебать
2026-10-02 20:20:17
0
clairegould41
Zak Zak Zak Zak Zak Zak Zak :
Zak Zak Zak Zak Zak Zak Zak Zak Zak
2026-10-04 10:49:20
0
To see more videos from user @trboxing, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bolehkah Membangun Makam dengan Keramik? Begini Menurut Islam  Setiap sesuatu yang bernyawa pasti akan meninggalkan dunia, termasuk manusia itu sendiri. Ketika wafat, umat muslim wajib dimakamkan sesuai ajaran Islam. Mungkin ketika melihat makam, yang ada dibenak pertama pasti menyeramkan atau mungkin menimbulkan rasa takut dan cemas. Untuk menghilangkan takut dan cemas itulah, mungkin alasan dibangunnya makam, bahkan menggunakan keramik. Sebetulnya apakah hal tersebut boleh dilakukan? 1. Menuliskan seperti nama, tanggal lahir dan tanggal wafat di makam,Seperti dikutip dari Suara Muhammadiyah, menurut mayoritas ulama dalam kitab Minhajul Muslimin berpendapat bahwa memberikan penanda pada kuburan hukumnya boleh. Penanda disini seperti memberikan nama,tanggal lahir serta tanggal wafat. Sedangkan ada juga yang tidak boleh dilakukan. Hal sebaliknya yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan penanda yang bertuliskan pujian atau hal semacamnya secara berlebihan. Kebolehan ini bermaksud untuk mengingatkan dan memberi tanda siapa yang dikubur di bawahnya, sehingga keluarga dapat berziarah dengan mudah. 2. Pandangan Rasulullah SAW tentang membangun kuburan dan memperindahnya Seperti dilansir dari NU Online, membangun kuburan atau bahkan menggunakan keramik sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. “Rasulullah SAW melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan,” Larangan ini oleh para ulama diarahkan pada hukum makruh ketika tidak ada hajat atau jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi. Ketika mayit dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum membangun atau mengunakan keramik kuburan  adalah haram. Sebab, akan berdampak pada memonopoli tanah yang sebenarnya digunakan secara umum. Selain itu, kemakruhan membangun kuburan di lahan pribadi hanya berlaku ketika tujuannya bukan untuk menghias atau mempermegah kuburan.
Bolehkah Membangun Makam dengan Keramik? Begini Menurut Islam Setiap sesuatu yang bernyawa pasti akan meninggalkan dunia, termasuk manusia itu sendiri. Ketika wafat, umat muslim wajib dimakamkan sesuai ajaran Islam. Mungkin ketika melihat makam, yang ada dibenak pertama pasti menyeramkan atau mungkin menimbulkan rasa takut dan cemas. Untuk menghilangkan takut dan cemas itulah, mungkin alasan dibangunnya makam, bahkan menggunakan keramik. Sebetulnya apakah hal tersebut boleh dilakukan? 1. Menuliskan seperti nama, tanggal lahir dan tanggal wafat di makam,Seperti dikutip dari Suara Muhammadiyah, menurut mayoritas ulama dalam kitab Minhajul Muslimin berpendapat bahwa memberikan penanda pada kuburan hukumnya boleh. Penanda disini seperti memberikan nama,tanggal lahir serta tanggal wafat. Sedangkan ada juga yang tidak boleh dilakukan. Hal sebaliknya yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan penanda yang bertuliskan pujian atau hal semacamnya secara berlebihan. Kebolehan ini bermaksud untuk mengingatkan dan memberi tanda siapa yang dikubur di bawahnya, sehingga keluarga dapat berziarah dengan mudah. 2. Pandangan Rasulullah SAW tentang membangun kuburan dan memperindahnya Seperti dilansir dari NU Online, membangun kuburan atau bahkan menggunakan keramik sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. “Rasulullah SAW melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan,” Larangan ini oleh para ulama diarahkan pada hukum makruh ketika tidak ada hajat atau jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi. Ketika mayit dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum membangun atau mengunakan keramik kuburan  adalah haram. Sebab, akan berdampak pada memonopoli tanah yang sebenarnya digunakan secara umum. Selain itu, kemakruhan membangun kuburan di lahan pribadi hanya berlaku ketika tujuannya bukan untuk menghias atau mempermegah kuburan.

About