@sewaktu.com: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Besaran tunjangan mencapai Rp30.012.000 per bulan untuk sekitar 1.100 hingga 1.535 dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp540 miliar per tahun. Sejak Januari 2026, tunjangan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening dokter untuk mencegah keterlambatan atau pemotongan dana di daerah. Kemenkes juga tengah mengkaji skema serupa bagi dokter umum dan dokter gigi di daerah terpencil. Sementara itu, usulan IDI mengenai gaji minimum dokter spesialis sebesar Rp110,9 juta per bulan masih dalam pembahasan bersama pemerintah.
Sewaktu.com
Region: ID
Monday 05 October 2026 12:08:11 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @sewaktu.com, please go to the Tikwm
homepage.