@antaranews: DPR sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU, sekitar tiga pekan sebelum tenggat MK. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Tenggat pembentukan UU baru ditetapkan hingga 31 Oktober 2026. UU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, yang mengatur antara lain hak pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, pengupahan, PHK, pesangon, hingga keselamatan dan kesehatan kerja. Editor: Mutia Ariyani Pewarta: Fath Putra Mulya #Ketenagakerjaan #DPRRI #UUKetenagakerjaan #MahkamahKonstitusi #breakingnews
ANTARANEWS.COM
Region: ID
Tuesday 06 October 2026 05:15:57 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @antaranews, please go to the Tikwm
homepage.