@sentralsultra.com: Polemik PT Adira Finance-Sabaruddin, Ketua PA Kendari Tegaskan: Ini Permohonan Eksekusi, Bukan Gugatan KENDARI, Sentralsultra.com - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendari, Drs. Mustafa, MM, memberikan penjelasan terkait kedatangan massa aktivis yang tergabung dalam lembaga Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mempertanyakan proses permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diajukan PT Adira Finance terhadap debitur bernama Sabaruddin. Mustafa menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan para aktivis. Menurutnya, momentum tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami kewenangan Pengadilan Agama yang tidak hanya menangani perkara perceraian maupun waris. "Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas keinginan teman-teman aktivis untuk mempertanyakan beberapa hal yang telah disampaikan tadi tentang persoalan permohonan eksekusi fidusia yang disampaikan oleh PT Adira Finance," kata Mustafa. Ia menjelaskan, kewenangan Pengadilan Agama telah berkembang mencakup perkara ekonomi syariah. Menurut Mustafa, kewenangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diperluas kewenangannya dalam bidang ekonomi syariah, serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. "Pengadilan Agama selama ini dikenal masyarakat hanya mengurus perceraian, warisan dan ahli waris. Padahal, dengan adanya kewenangan di bidang ekonomi syariah, seluruh sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama," jelasnya. *Akad Murabahah Jadi Dasar Kewenangan* Mustafa mengatakan, permohonan yang diajukan PT Adira Finance berkaitan dengan pembiayaan yang menggunakan akad syariah, yakni akad murabahah. Menurutnya, kewenangan Pengadilan Agama dalam persoalan tersebut bukan muncul atas permintaan pihak pengadilan, melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam akad pembiayaan. "Perkara yang sedang ditangani ini merupakan sengketa ekonomi syariah dengan akad ekonomi syariah. Meskipun krediturnya adalah Adira, akad yang disepakati adalah akad syariah, yaitu akad murabahah," ujarnya. Dalam akad tersebut, lanjut Mustafa, para pihak telah menyepakati forum penyelesaian apabila terjadi persoalan atau sengketa, termasuk penyelesaian melalui Pengadilan Agama. "Ini bukan permintaan kami. Ini merupakan kesepakatan mereka. Mereka telah menyepakati bahwa apabila terjadi sengketa dalam perjanjian mereka, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama Kendari," tegasnya. Ia pun menepis anggapan bahwa perkara tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. “Kalau ini dibawa ke Pengadilan Negeri, justru akan menjadi persoalan kewenangan. Karena ini berkaitan dengan ekonomi syariah, maka kewenangannya berada di Pengadilan Agama,” katanya. *Adira Ajukan Permohonan Eksekusi, Bukan Gugatan* Mustafa juga menegaskan bahwa dokumen yang diajukan PT Adira Finance saat ini bukan merupakan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan eksekusi jaminan fidusia. Karena sifatnya permohonan eksekusi, Pengadilan Agama tidak sedang memeriksa sengketa secara menyeluruh seperti dalam perkara gugatan. "Perlu dipahami, yang diajukan pihak Adira Finance bukan perkara gugatan, tetapi permohonan eksekusi fidusia atau jaminan fidusia," jelasnya. Menurut Mustafa, konsekuensinya, Pengadilan Agama tidak masuk pada tahapan pemeriksaan pokok sengketa berupa jawab-menjawab, pembuktian, kesimpulan hingga putusan sebagaimana perkara gugatan. "Dalam perkara ini pengadilan tidak mengadili karena memang tidak diminta untuk mengadili, tetapi diminta untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya. Ia juga menjelaskan mengenai keberatan Sabaruddin yang sebelumnya mempertanyakan tidak adanya ruang untuk memberikan jawaban dalam proses tersebut. selengkapnya bisa dibaca melalui website www.sentralsultra.com #sentralsultra #pengadilanagama #pengadilanagamakendari

Sentral Sultra. com
Sentral Sultra. com
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 06 October 2026 05:48:07 GMT
33271
481
61
149

Music

Download

Comments

ratnorifai
katumbu gola :
kemarin sy hbis lunasi cicilan sy di Adira yg anehnya tiba2 ada biaya tambahan yg tidak sesuai di aplikasi nya.. heran juga sy.. trus dengan PD Nya menelpon trus dan menawarkan lagi pinjaman ke sy.. ndk 2x mi sy mau berurusan sama Adira itu terlalu banyak bunganya.
2026-10-06 16:35:38
6
rajiv_mahestra
Rajiv_Mahestra :
kenapa gak ke PN aja
2026-10-08 04:38:16
1
zayanelumar
Hamba iLahi :
knpa jga orang posting pake music akhirnya tdk bagus kita dengar
2026-10-06 22:30:20
3
arekk_pemalang
arek_pemalang :
intinya kalw mencicil itu BAYAR itu saja titik
2026-10-07 00:14:59
4
110798125436mb
user046167 :
menunggak 1 hari sj denda apalagi berbulan2..
2026-10-06 23:47:56
1
tatang.sutarna2
Bang Kama :
pembelajaran bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi terutama pembiayaan, baca baik2 akadnya, jangan asal.ttd saja.. jika akad sudah di ttd maka berlaku dan terikat bagi kedua belah pihak.
2026-10-06 14:11:42
5
user81808017592462
arzadam :
aneh juga tiba2 di eksekusi yg bersangkutan TDK perna sidang di pengadilan, ini sama aja tindakan ke ber pihakan olh pengadilan agama.
2026-10-08 15:21:23
0
la_baco81
La Baco :
inikan yg di inginkan." putusan pengadilan ".
2026-10-07 01:20:30
2
ahmadsyaukani391
Ahmad :
mantap Pak Ketua YM Mustafa [Suka][Suka][Suka]
2026-10-07 07:24:42
1
agung.m754
Agung M :
suara musukx nyaring sekali jdi kurang jls di dgr apa yg di sampaikan
2026-10-07 04:20:38
1
merdekafc617
user7345289010363919 :
kurang keras musiknya
2026-10-08 14:47:30
0
karimulsahid_lsp
Karimul Sahid :
suara musiknya kurang keras
2026-10-08 10:19:08
0
andi.buser02
Andi buser :
pd intinya konperatif 👌
2026-10-08 01:37:24
0
azwank7
45wan :
Mantap pak penjelasan nya..
2026-10-08 10:25:04
0
lokalnusantara
super jaya makmus :
lawan aja rata2 fidusia tanda tangan akta fidusia tidak menghadap, klu itu terjadi maka cacat prosedural
2026-10-08 03:47:47
0
nurdin.tasoba.kend
nurdin tsb :
ada hubunganya dengan orang nomor 1 nga ni
2026-10-06 09:39:21
0
user81808017592462
arzadam :
terlalu banyak mafiah yg ber main di pembiayaan. kadangkala debitur mau menyetor angsuran, tp tiba2 nomor kontaknya Uda di blokir olh pembiayaan.
2026-10-08 15:17:24
0
lokalnusantara
super jaya makmus :
lawan aja gugatan perlawanan eksekusi
2026-10-08 03:49:49
0
user81808017592462
arzadam :
biasanya para mafiah beraksi di saat mobil nasabah dekat2 lunas
2026-10-08 15:18:09
0
akinozil
OZIL :
sound nya bising sekali🤦
2026-10-07 04:54:23
0
idin0698
idin :
mantap pa ustadz
2026-10-08 00:29:56
0
alirasid12
alirasid12 :
kurang nyaring musiknya
2026-10-07 15:33:49
0
budisatory
Kaka Bud :
lebih nyaring backsound dr pada penjelasan narsum
2026-10-07 12:05:28
0
hmklawfirm
BANG HAM :
suara musiknya terlalu mendominasi
2026-10-07 06:20:47
0
ardhy.duren100284
💥BANG ARDHY💥 :
Semoga masyarakat tereduksi...
2026-10-06 11:08:45
0
To see more videos from user @sentralsultra.com, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About