@niaismailofficial:

JAMU BY NIA ISMAIL
JAMU BY NIA ISMAIL
Open In TikTok:
Region: MY
Tuesday 06 October 2026 07:36:59 GMT
59
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @niaismailofficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan 6 warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengajukan gugatan soal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) pun tak menerima gugatan tersebut. Meski begitu, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah kelulusan Gibran setara SMA. “Mengadili, menyakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (6/10). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan telah mempelajari semua bukti. MK menyatakan tidak menemukan dokumen setara SLTA yang menjadi bukti kelulusan Gibran. “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut MK, Gibran hanya menunjukkan memiliki certificate of attendance. Menurut Arsul itu hanya bukti kehadiran saja. “Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul. Namun demikian, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena status calon wapres sudah berakhir seiring Gibran dilantik sebagai wapres. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” ucap MK. 📸: Dok. YouTube MKRI, Humas/Ifa, kumparan, Instagram MK, Humas/Ramadhan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: focus | ijazahgibran | news | svl | R176 | E164 | V161 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan 6 warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengajukan gugatan soal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) pun tak menerima gugatan tersebut. Meski begitu, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah kelulusan Gibran setara SMA. “Mengadili, menyakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (6/10). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan telah mempelajari semua bukti. MK menyatakan tidak menemukan dokumen setara SLTA yang menjadi bukti kelulusan Gibran. “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut MK, Gibran hanya menunjukkan memiliki certificate of attendance. Menurut Arsul itu hanya bukti kehadiran saja. “Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul. Namun demikian, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena status calon wapres sudah berakhir seiring Gibran dilantik sebagai wapres. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” ucap MK. 📸: Dok. YouTube MKRI, Humas/Ifa, kumparan, Instagram MK, Humas/Ramadhan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: focus | ijazahgibran | news | svl | R176 | E164 | V161 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About