@akbarainurramadhan: Bedah yuridis menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan KUHAP : 1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 603 & 604 KUHP Baru jo. UU Tipikor) Melibatkan oknum Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan jabatan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau narapidana tertentu, sehingga merugikan keuangan/perekonomian negara dan sistem hukum. 2. Tindak Pidana Suap & Gratifikasi (Pasal 608–612 KUHP Baru) Pemberian fasilitas eksklusif diduga kuat melibatkan aliran dana atau imbalan agar aturan penahanan dilonggarkan. 3. Aspek Formil & Pembuktian (KUHAP) Mulai dari temuan sidak (tertangkap tangan), penyitaan barang bukti, hingga dilema pembongkaran bangunan ilegal yang idealnya dijaga keutuhannya sebagai corpus delicti (objek bukti kejahatan) untuk persidangan. Jika terbukti ada unsur pidana maka pencopotan jabatan atau sanksi administratif bagi ASN tidak akan menghapuskan tuntutan pidana itu sendiri . Hukum Tegak, Keadilan Berpihak pada Masyarakat. Sadar Hukum Dimulai dari Integritas Aparatur. #PenyuluhHukum #HukumPidana #KUHPBaru #Korupsi #LapasCibinong

akbaramadhan__
akbaramadhan__
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 06 October 2026 07:40:06 GMT
5894
93
4
10

Music

Download

Comments

stefanus798
Stefan R :
para asn bekerjasama dengan napi sunggu para.
2026-10-06 13:53:17
0
patrolicyber1
Patrolicyber :
lebih parah di dalam daripada di luar
2026-10-06 10:33:37
0
To see more videos from user @akbarainurramadhan, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About