@akbarainurramadhan: Bedah yuridis menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan KUHAP : 1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 603 & 604 KUHP Baru jo. UU Tipikor) Melibatkan oknum Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan jabatan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau narapidana tertentu, sehingga merugikan keuangan/perekonomian negara dan sistem hukum. 2. Tindak Pidana Suap & Gratifikasi (Pasal 608–612 KUHP Baru) Pemberian fasilitas eksklusif diduga kuat melibatkan aliran dana atau imbalan agar aturan penahanan dilonggarkan. 3. Aspek Formil & Pembuktian (KUHAP) Mulai dari temuan sidak (tertangkap tangan), penyitaan barang bukti, hingga dilema pembongkaran bangunan ilegal yang idealnya dijaga keutuhannya sebagai corpus delicti (objek bukti kejahatan) untuk persidangan. Jika terbukti ada unsur pidana maka pencopotan jabatan atau sanksi administratif bagi ASN tidak akan menghapuskan tuntutan pidana itu sendiri . Hukum Tegak, Keadilan Berpihak pada Masyarakat. Sadar Hukum Dimulai dari Integritas Aparatur. #PenyuluhHukum #HukumPidana #KUHPBaru #Korupsi #LapasCibinong