@metropolitan.id: Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Komjen Rudi Setiawan merekomendasikan pencabutan status bebas bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah Indra Kenz diduga terlibat dalam penyiapan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Rudi menyebut, nama Indra Kenz muncul dalam hasil investigasi terkait pembangunan guest house di dalam area lapas. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor dan gudang yang digunakan untuk sarana aspirasi dan edukasi, namun kemudian diubah menjadi guest house untuk menerima kunjungan. Menurut Rudi, sumber dana fasilitas tersebut berasal dari warga binaan, salah satunya diduga Indra Kenz. Kini, Ditjenpas direkomendasikan untuk menarik kembali status bebas bersyarat Indra Kenz. #metropolitanid #lapascibinong #indrakenz #bebasbersyarat