@zhra8383r:

زهرة الفل
زهرة الفل
Open In TikTok:
Region: IQ
Tuesday 06 October 2026 08:55:20 GMT
1434
447
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @zhra8383r, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Malam Ini! Jam 8 Jadi Ganti Wakil Presiden? Tunggu Jawabannya Malam Ini, MK Akan Membacakan Putusan Final Gugatan Terhadap Wapres Gibran Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pleno terbuka untuk pembacaan putusan final gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20:00 WIB. Langkah ini menjadi babak akhir dari polemik panjang yang menguji keabsahan administratif pencalonan sang Wakil Presiden. Setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang dan penuh ketegangan, publik kini tertuju pada keputusan sembilan Hakim Konstitusi. Apakah Gibran akan tetap melenggang sebagai Wapres, atau justru menghadapi diskualifikasi sejarah?  ___ A. Perjalanan Gugatan: Cacat Administrasi dan Tuntutan Diskualifikasi Inti dari sengketa hukum ini berpusat pada keabsahan dokumen administrasi ijazah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon mendalilkan adanya indikasi manipulasi dan cacat administratif dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Menurut dalil pemohon, dokumen tersebut tidak memuat bukti kelulusan tingkat SLTA yang sah dan sesuai dengan syarat ketat Undang-Undang Pemilu. Atas dasar itulah, pihak pemohon menuntut MK untuk mengambil langkah ekstrem: mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan status pelantikannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Tonton Sidang MK di Sini: youtube.com mahkamahkonstitusi ___ B. Momen Krusial Selama Persidangan di MK Rangkaian sidang pembuktian terbuka yang berakhir pada Jumat, 2 Oktober 2026 lalu, menyisakan sejumlah drama hukum dan momen penting yang menjadi sorotan nasional: Penolakan Kehadiran Gibran Pihak pemohon sempat mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Gibran secara langsung di ruang sidang guna mengklarifikasi keabsahan dokumen pendidikannya. Namun, MK secara resmi menolak permintaan tersebut karena menganggap pembuktian dokumen sudah cukup diwakili oleh tim hukum dan dokumen fisik. Insiden Pengusiran Ahli Pihak Terkait Ketegangan memuncak saat ahli hukum tata negara dari tim relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, menyebut persidangan di MK ini
Malam Ini! Jam 8 Jadi Ganti Wakil Presiden? Tunggu Jawabannya Malam Ini, MK Akan Membacakan Putusan Final Gugatan Terhadap Wapres Gibran Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pleno terbuka untuk pembacaan putusan final gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20:00 WIB. Langkah ini menjadi babak akhir dari polemik panjang yang menguji keabsahan administratif pencalonan sang Wakil Presiden. Setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang dan penuh ketegangan, publik kini tertuju pada keputusan sembilan Hakim Konstitusi. Apakah Gibran akan tetap melenggang sebagai Wapres, atau justru menghadapi diskualifikasi sejarah?  ___ A. Perjalanan Gugatan: Cacat Administrasi dan Tuntutan Diskualifikasi Inti dari sengketa hukum ini berpusat pada keabsahan dokumen administrasi ijazah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon mendalilkan adanya indikasi manipulasi dan cacat administratif dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Menurut dalil pemohon, dokumen tersebut tidak memuat bukti kelulusan tingkat SLTA yang sah dan sesuai dengan syarat ketat Undang-Undang Pemilu. Atas dasar itulah, pihak pemohon menuntut MK untuk mengambil langkah ekstrem: mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan status pelantikannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Tonton Sidang MK di Sini: youtube.com mahkamahkonstitusi ___ B. Momen Krusial Selama Persidangan di MK Rangkaian sidang pembuktian terbuka yang berakhir pada Jumat, 2 Oktober 2026 lalu, menyisakan sejumlah drama hukum dan momen penting yang menjadi sorotan nasional: Penolakan Kehadiran Gibran Pihak pemohon sempat mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Gibran secara langsung di ruang sidang guna mengklarifikasi keabsahan dokumen pendidikannya. Namun, MK secara resmi menolak permintaan tersebut karena menganggap pembuktian dokumen sudah cukup diwakili oleh tim hukum dan dokumen fisik. Insiden Pengusiran Ahli Pihak Terkait Ketegangan memuncak saat ahli hukum tata negara dari tim relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, menyebut persidangan di MK ini "ilegal". Merespons pernyataan provokatif tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani bertindak tegas dengan menolak mendengarkan keterangan lisan ahli tersebut dan mengusirnya keluar dari ruang sidang. Kesaksian Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari selaku mantan Ketua KPU memberikan kesaksian bahwa KPU memang tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen ijazah Gibran saat Pilpres 2024. Dokumen penyetaraan tersebut langsung diloloskan karena sudah pernah digunakan dan diverifikasi pada Pilkada Surakarta tahun 2020. ___ C. Proses di Balik Layar: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Setelah sidang pembuktian terbuka resmi ditutup, MK tidak langsung mengeluarkan putusan. Sepanjang akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu (3-4 Oktober 2026), para Hakim Konstitusi mengurung diri dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. Dalam rapat rahasia ini, sembilan Hakim Konstitusi memperdebatkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta dokumen penyetaraan ijazah yang diserahkan kedua belah pihak. Di sinilah nasib jabatan Wakil Presiden RI dirumuskan sebelum akhirnya dibacakan ke muka publik. ___ D. Hari Penghakiman: Apa Saja Kemungkinan Putusannya? Secara hukum acara di MK, ada tiga skenario besar yang mungkin terjadi pada hari Senin nanti: 1. Gugatan Ditolak Jika MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan bukti ijazah Gibran dinyatakan sah, maka Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden dan polemik ini resmi berakhir. 2. Gugatan Dikabulkan Jika pemohon berhasil meyakinkan Hakim bahwa ada pelanggaran fatal dan manipulasi syarat formil pencalonan, MK bisa membuat keputusan progresif yang berujung pada diskualifikasi... Sumber: https://adajuga.com/gibran-didiskualifikasi-tunggu-jawabannya/ #gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes

About