@emnadellai12:

Emna dellai
Emna dellai
Open In TikTok:
Region: TN
Tuesday 06 October 2026 09:30:32 GMT
8604
665
34
23

Music

Download

Comments

waadnefzi5
waad_nefzi🌕 :
raby yafdholk ❤️😍
2026-10-06 09:32:52
1
maalaoui.bacher
Maalaoui Bacher :
nshl rabi yfadhlou🥰
2026-10-07 00:40:25
1
arammgdi
𝕾𝖍 :
a7lla hech
2026-10-06 18:19:55
1
marouum16
🫀❤️ :
amooo lhechh 🤩❤️
2026-10-06 16:47:57
1
nefziademac
🪽🦅Nefzi Adem 🦅 :
احلى الخال في الدنيا 😍♥️
2026-10-06 09:38:37
1
rouasahbeni0
رؤ'ى🇮🇹✈️ :
Rabi yfdhlouu❤️❤️
2026-10-06 11:36:22
0
bassembencheikh53
bassembencheikh53 :
،🌹🌹🌹🌹
2026-10-09 17:35:09
0
waadnefzi5
waad_nefzi🌕 :
dyma 3ami hichem❤️❤️
2026-10-06 09:33:06
1
weld___sonia
lwess❤️🫀 :
❤️❤️❤️
2026-10-06 10:56:34
1
ghaitghait04
🌹🇦🇹 Ghaith 🇦🇹🌹 :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2026-10-06 11:18:16
1
akremmaalaoui2
Akrem Maalaoui :
🥰🥰🥰
2026-10-06 11:52:02
1
syy__iyed
🩸 :
🥰🥰🥰
2026-10-08 11:12:57
1
malekzidi259
Malek Zidi259 :
♥️♥️♥️♥️
2026-10-06 18:39:58
1
anass.zydy
Anass Zydy :
♥️♥️♥️♥️
2026-10-09 21:03:34
1
sajedzidi253
Sajed Zidi :
😍😍😍
2026-10-06 10:51:44
1
dalinefzi38
dalinefzi849 :
😍🤍
2026-10-06 10:56:32
2
To see more videos from user @emnadellai12, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023-2024, pada hari Rabu 22 Juli 2026. Ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan panjang terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen, serta pengumpulan keterangan dari tim ahli.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023-2024, pada hari Rabu 22 Juli 2026. Ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan panjang terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen, serta pengumpulan keterangan dari tim ahli. "Penyidik telah menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut. Berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana, hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kiki saat diwawancarai, Rabu (22/7/2026). Berikut adalah identitas ketiga tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan: JUN: Kepala SMP Negeri 02 Rejang Lebong periode 2023 s.d. 2024. HAR: Bendahara Dana BOSP SMP Negeri 02 Rejang Lebong tahun 2023 s.d. 2024. DA: Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP Negeri 02 Rejang Lebong tahun 2023 s.d. 2024. Dua Tersangka Ditahan di Rutan, Satu Tahanan Kota Seusai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan demi kelancaran proses penyidikan ke depan. Kiki menjelaskan, penahanan ini didasarkan pada Pasal 99, 100, dan 102 KUHAP yang mengatur tentang kewenangan penyidik, serta pemenuhan syarat subjektif dan objektif. "Para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan," kata Kiki. Meski demikian, jenis penahanan yang diterapkan kepada ketiga tersangka tersebut berbeda-beda: Tersangka JUN dan DA resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tersangka HAR diberikan status penahanan kota berdasarkan pertimbangan hukum tertentu dari penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Rejang Lebong masih terus mendalami total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan dana pendidikan yang menyimpang tersebut #danabos #korupsi #rejanglebong #kejarirejanglebong

About