@tho98sholawat: RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja dan hubungan ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pengesahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (6/10/2026). Lantas, apa saja poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini? #update #pekerja#buruh #industri #fyppppppppppppppppppppppp