@sukabumiupdate.com: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Hal itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Baca selanjutnya di www.sukabumiupdate.com Redaktur: Ikbal Juliansyah Editor Video: Zidan #SukabumiUpdateCom #SukabumiUpdate #MK #MahkamahKonstitusi #GibranRakabumingRaka #WakilPresiden #IjazahGibran #IjazahSetaraSLTA #SengketaIjazah #DiskualifikasiWapres #PutusanMK