@kumparan: Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut MK, diskualifikasi tak bisa dilakukan karena Gibran sudah menjadi wakil presiden. Meski begitu, MK menyebut tak dapat menemukan adanya ijazah setara SLTA yang dimiliki oleh Gibran. MK pun berpesan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu lebih objektif dalam memverifikasi syarat pencalonan. MK juga menekankan, berkas lulus SLTA sederajat seharusnya dibuktikan dengan ijazah. Sementara Gibran sebagai syarat wapres menyertakan dokumen sertificate of attendance yang merupakan bukti kehadiran saja. đ¸: Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.â đ: newsupdate | update | news | svt | R203 | E064 | E120 | E176 #bicarafaktalewatberita #kumparan