@detikcom: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA. "Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir. Dia menyebut penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. "Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ucapnya. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com ! Video: Mahkamah Konstitusi (YouTube) Creator: Jo #MK #Gibran #IjazahGibran #detikcom
detik.com
Region: ID
Tuesday 06 October 2026 15:41:49 GMT
Music
Download
Comments
Enggar Banyu Biru :
mau ada ijazah atau ngga yang penting hasil kerja nyata dan peduli ke rakyat. ijazah hanya formalitas
2026-10-06 15:51:53
188
Dhiel :
jadi mksdnya gimna, mk tidak menemukan gibran punya ijazah tapi mk juga menolak gugatan ijazah gibran
2026-10-06 15:47:17
90
Baekwon 백원 :
Negara lain udah mikir ke angkasa di konoha masih ribut ijazah 🤣🤣
2026-10-06 15:57:48
10
💭 NduT 🍓 :
Ijazah terooooosssssss,gk d liat kerjanya dulu,yg ad ijazahnya blm tentu bener kerjanya
2026-10-06 16:25:21
50
Barang bagus :
kalau di negara maju akan dimakzulkan oleh parlemen karena sudah terbukti kecurangan. namun sialnya DPR RI isinya koalisi mereka😂😂😂😂
2026-10-06 16:20:16
79
niska papua :
win win solutions
2026-10-06 16:10:37
0
Leo :
MK sudah berpolitik.
2026-10-06 15:56:05
19
A :
gibran: aduh ketaun lagi😅
2026-10-06 15:57:50
16
h@bil888 :
aku lulusan SMP pokoknya THN 2029 mau daptar cawapres titik!! 😌
2026-10-06 20:46:07
15
Brenebon :
ini bukti ya..
jadi kalo yg sekolah d luar negeri jgn balik lagi cari kerja d indo, bakalan ga diterima ijazah kalian..
negara kocak🤣
2026-10-06 16:10:29
385
pulupulu :
jadi, syarat wakil presiden paling rendah ijasa sma ?
2026-10-06 16:19:31
27
fey brothers :
berarti harus melalui MPR
2026-10-06 16:12:21
6
Jazzy :
sudah mau 2030 indonesia masih sibuk bahas ijazah 😭
2026-10-06 16:00:35
9
Marwilis Sikumbang :
menurut ku, seharusnya UU nya yg diubah . Untuk capres dan cawapres harus menamatkan S1
2026-10-07 00:18:56
2
odi :
mk menjelaskan klw gibran tidak ada bukti.
tp soal wapres gibran ,bukan mk yg memutuskan lengkser atau tidak nya
2026-10-06 15:52:22
6
Bang_Mad :
"tuntutlah ilmu ke negri cina" pepesan kosong ternyata, soalnya dokumen luar negri gak berlaku di Indonesia.
2026-10-06 16:29:17
19
K E N S H I :
syarat jadi presiden aja min. SMA ..
ini loker syarat nya min. S1
gokill
2026-10-06 17:43:53
4
kinopra3 :
Mantap..2029 jokowi-gibran
2026-10-06 16:00:07
9
Ari Sanda367 :
bgini yg mau mempersilahkan lulusan luar negeri utk kembali dan mengabdi utk negara omong kosong wapres aja ijazah luar negeri nya TDK diakui apalagi orng biasa
2026-10-06 22:14:12
0
mr777 :
MUSIBAH TERBESAR INDONESIA DIKIBULIN DINASTI JOKOWI.. PARAH NEGARA INI
2026-10-06 22:42:55
0
tokohkarya :
Indonesia gmn mauk maju org bahas jazah negara maju membahas IA pokus dgn kemajuan negara Indonesia bahas ijazah lucu bnr negara ini
2026-10-06 19:48:05
2
eka🧚 :
dari pada sbuk ngurusi ijasah kenapa gak sbuk ngurusi kemiskinan di indo ini yg gak kelar²
2026-10-07 01:11:13
0
Mas Afin :
kok bisa lolos?
2026-10-06 15:58:58
1
jhon_kem :
Anda tau gakk poin nya, artinya 2029 gibran tidak akan mencalonkan lagi
2026-10-06 17:21:37
1
V :
terus waktu jadi calon walikota solo tidak pakai ijazah SMA?
2026-10-06 21:46:55
0
To see more videos from user @detikcom, please go to the Tikwm
homepage.