@detikcom: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA. "Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir. Dia menyebut penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. "Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ucapnya. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com ! Video: Mahkamah Konstitusi (YouTube) Creator: Jo #MK #Gibran #IjazahGibran #detikcom

detik.com
detik.com
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 06 October 2026 15:41:49 GMT
192844
3927
323
387

Music

Download

Comments

innocentialis
Enggar Banyu Biru :
mau ada ijazah atau ngga yang penting hasil kerja nyata dan peduli ke rakyat. ijazah hanya formalitas
2026-10-06 15:51:53
188
d_h_i_e_l
Dhiel :
jadi mksdnya gimna, mk tidak menemukan gibran punya ijazah tapi mk juga menolak gugatan ijazah gibran🫩
2026-10-06 15:47:17
90
rofiqnur2
Baekwon 백원 :
Negara lain udah mikir ke angkasa di konoha masih ribut ijazah 🤣🤣
2026-10-06 15:57:48
10
ndut_0404
💭 NduT 🍓 :
Ijazah terooooosssssss,gk d liat kerjanya dulu,yg ad ijazahnya blm tentu bener kerjanya
2026-10-06 16:25:21
50
bargus777
Barang bagus :
kalau di negara maju akan dimakzulkan oleh parlemen karena sudah terbukti kecurangan. namun sialnya DPR RI isinya koalisi mereka😂😂😂😂
2026-10-06 16:20:16
79
feraniska
niska papua :
win win solutions
2026-10-06 16:10:37
0
loeroso77
Leo :
MK sudah berpolitik.
2026-10-06 15:56:05
19
ucueup_1
A :
gibran: aduh ketaun lagi😅
2026-10-06 15:57:50
16
hbil888
h@bil888 :
aku lulusan SMP pokoknya THN 2029 mau daptar cawapres titik!! 😌
2026-10-06 20:46:07
15
brenebon74
Brenebon :
ini bukti ya.. jadi kalo yg sekolah d luar negeri jgn balik lagi cari kerja d indo, bakalan ga diterima ijazah kalian.. negara kocak🤣
2026-10-06 16:10:29
385
puluuye
pulupulu :
jadi, syarat wakil presiden paling rendah ijasa sma ?
2026-10-06 16:19:31
27
fey_brothers
fey brothers :
berarti harus melalui MPR
2026-10-06 16:12:21
6
mora.republic
Jazzy :
sudah mau 2030 indonesia masih sibuk bahas ijazah 😭
2026-10-06 16:00:35
9
marwilis.sikumban
Marwilis Sikumbang :
menurut ku, seharusnya UU nya yg diubah . Untuk capres dan cawapres harus menamatkan S1
2026-10-07 00:18:56
2
jambronk88
odi :
mk menjelaskan klw gibran tidak ada bukti. tp soal wapres gibran ,bukan mk yg memutuskan lengkser atau tidak nya
2026-10-06 15:52:22
6
doaibudefa93
Bang_Mad :
"tuntutlah ilmu ke negri cina" pepesan kosong ternyata, soalnya dokumen luar negri gak berlaku di Indonesia.
2026-10-06 16:29:17
19
zulklfli_
K E N S H I :
syarat jadi presiden aja min. SMA .. ini loker syarat nya min. S1 gokill
2026-10-06 17:43:53
4
kinopra3
kinopra3 :
Mantap..2029 jokowi-gibran
2026-10-06 16:00:07
9
arisanda367
Ari Sanda367 :
bgini yg mau mempersilahkan lulusan luar negeri utk kembali dan mengabdi utk negara omong kosong wapres aja ijazah luar negeri nya TDK diakui apalagi orng biasa
2026-10-06 22:14:12
0
wikapku7
mr777 :
MUSIBAH TERBESAR INDONESIA DIKIBULIN DINASTI JOKOWI.. PARAH NEGARA INI
2026-10-06 22:42:55
0
herobastian975
tokohkarya :
Indonesia gmn mauk maju org bahas jazah negara maju membahas IA pokus dgn kemajuan negara Indonesia bahas ijazah lucu bnr negara ini
2026-10-06 19:48:05
2
syakilla.putri8
eka🧚 :
dari pada sbuk ngurusi ijasah kenapa gak sbuk ngurusi kemiskinan di indo ini yg gak kelar²
2026-10-07 01:11:13
0
mas..afin
Mas Afin :
kok bisa lolos?
2026-10-06 15:58:58
1
jhon_kemm
jhon_kem :
Anda tau gakk poin nya, artinya 2029 gibran tidak akan mencalonkan lagi
2026-10-06 17:21:37
1
xwelsss_
V :
terus waktu jadi calon walikota solo tidak pakai ijazah SMA?
2026-10-06 21:46:55
0
To see more videos from user @detikcom, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About