@antaranews: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10). Gugatan diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Video: YouTube Mahkamah Konstitusi Editor: Bayu Wicaksono #mk #gibran #dennyindrayana #pilpres2024 #antaranewscom