@studio.clipper78: Perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kekuatan hukum dari putusannya kembali menjadi sorotan pakar hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa secara substansi materi yang dimohonkan kembali oleh Denny Indrayana dkk. sebenarnya telah diuji oleh MK. Dalam prinsip dasar kekuasaan kehakiman, MK terikat pada putusan yang telah dijatuhkannya. Adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim tidak serta-merta menggugurkan atau mengubah keabsahan putusan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, turut mengingatkan bahwa lembaga seperti MK pun memiliki batasan hukum dan tidak bisa begitu saja melampaui kewenangannya terhadap lembaga negara lain seperti MPR. Prinsip kepastian hukum ini penting untuk dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat luas dalam mengawal proses demokrasi dan hukum di Indonesia. Bagaimana pandangan Anda terkait kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi ini? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar secara bijak. #sgpyt77 #IjazahGibran #MDISSingapura #KPUIndonesia #BeritaTerkini