@studio.clipper78: Perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kekuatan hukum dari putusannya kembali menjadi sorotan pakar hukum tata negara. ​Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa secara substansi materi yang dimohonkan kembali oleh Denny Indrayana dkk. sebenarnya telah diuji oleh MK. Dalam prinsip dasar kekuasaan kehakiman, MK terikat pada putusan yang telah dijatuhkannya. Adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim tidak serta-merta menggugurkan atau mengubah keabsahan putusan yang telah ditetapkan. ​Di sisi lain, mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, turut mengingatkan bahwa lembaga seperti MK pun memiliki batasan hukum dan tidak bisa begitu saja melampaui kewenangannya terhadap lembaga negara lain seperti MPR. ​Prinsip kepastian hukum ini penting untuk dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat luas dalam mengawal proses demokrasi dan hukum di Indonesia. ​Bagaimana pandangan Anda terkait kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi ini? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar secara bijak. #sgpyt77 #IjazahGibran #MDISSingapura #KPUIndonesia #BeritaTerkini

Studio Clipper
Studio Clipper
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 00:08:48 GMT
3676
52
4
3

Music

Download

Comments

bukandatar
bumiitubulat :
mantap
2026-10-07 03:40:51
0
_ancooyy
Andiacang :
Mk
2026-10-11 11:18:30
0
liesye.lepa
Syalom :
berarti patah lagi dong niat rombongan panci mengharapkan MPR memberhentikan wapres kayak jaman gusdur 😂 kasi tau pak beda Jaman 😁😂
2026-10-07 04:01:19
0
herupurwoko1922
Heru Purwoko 1922 :
[Suka][Suka]
2026-10-07 04:25:51
0
To see more videos from user @studio.clipper78, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About