Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@eiqakamarudin: Nak release stress dgn bnd2 viral boleh try squishy mcm kak ika ni…sis terjebak 🤣❤️ #squishy #squisy #squishytoy #squishycollection #releasestress
Eiqakamarudin
Open In TikTok:
Region: MY
Wednesday 07 October 2026 02:00:50 GMT
106
0
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
6.69MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
4.11MB
)
Watermark .mp4 (
7.03MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @eiqakamarudin, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
🇫🇷 FLASH - La police INTERPELLE VIOLEMMENT un lycéen au lycée Jules Guesde de Montpellier. (témoins) #actualite #lycee #blocage #montpellier
#Jimin #JIMIN #jiminitybemine
from the back !! @markellwashington1 ❤️🔥😙. dc: @ava 😝 #fyp
#اغاني #اغاني_عربيه #fyp #viral #انتشار_سريع
Learn this early: people change. The people celebrating you today may not celebrate you tomorrow. Human opinions, emotions, and loyalties can change. Jesus heard “Hosanna!” as He entered Jerusalem, and later He heard a crowd crying, “Crucify Him!” So appreciate people's love, but don't build your identity on their applause. Let your confidence come from God. People can change, but God remains faithful. Galatians 1:10 | Hebrews 13:8
PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi BEKASI — TEMPORATUR.COM Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan tidak sepihak. “Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak,” tegas Ade. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan pengusiran wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng pada Selasa (6/10/2026). Menurut informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta meninggalkan lokasi. Selain itu, muncul dugaan adanya perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan. PWI: Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi Ade meminta pejabat publik tidak alergi terhadap pertanyaan wartawan, terutama ketika materi yang dikonfirmasi menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. “Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Ruang konfirmasi adalah kesempatan pejabat memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menyajikan informasi secara akurat dan berimbang. Namun, kata Ade, prinsip saling menghormati juga berlaku bagi pihak yang menjadi narasumber. “Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan,” tegasnya. Ade menambahkan, apabila benar perkataan sebagaimana yang disebutkan dan terekam dalam video tersebut disampaikan, PWI Bekasi Raya menilai hal itu tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik. Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang PWI Bekasi Raya turut mengingatkan mengenai jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Meski demikian, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa apakah peristiwa yang terjadi memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, rekaman, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pemkab Bekasi Diminta Klarifikasi PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi secara objektif terhadap persoalan tersebut. “Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade.
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy