@tribunnews: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengabulkan gugatan dari Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2024. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon untuk tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menolak mengabulkan gugatan Denny dkk karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya. Hakim menegaskan pihak yang paling berhak untuk mengajukan gugatan yakni pasangan capres dan cawapres yang berkontestasi dalam Pilpres 2024. "Bahwa para pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (pemohon I), partai politik (pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (pemohon III sampai dengan pemohon XII), sedangkan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata hakim Liliek Prisbawono Adi. "Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Sementara itu, eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon adalah beralasan menurut hukum," sambungnya. Selain itu, tak dikabulkannya petitum Denny dkk karena gugatan yang diajukan tidak lagi substansial lantaran Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai cawapres. Dengan pertimbangan tersebut, hakim tidak bisa mengabulkan salah satu petitum Denny yakni mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. #MahkamahKonstitusi #DennyIndrayana #PHPU #GibranRabumingRaka #Ijazah

Tribunnews
Tribunnews
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 03:50:44 GMT
45171
833
300
28

Music

Download

Comments

wong.deso5688
Wong Deso :
insaaloh 2029gibran RI, 1
2026-10-07 04:32:56
22
edo.pranajaya
Edo Pranajaya :
Hakim itu wakil tuhan harus adil dan jujur tanpa intervensi siapapun kelak akan di mintai pertanggung jawaban di akhirat.
2026-10-07 04:10:56
45
windiasih180
windiasih180 :
koruptor ko bisa bikin laporan, aneeeh
2026-10-07 03:56:50
13
widiono845
widiono 845 :
ingat .... ijasah SMA ....bukan syarat muntlak .... sederajat .... bisa. S1/diatas sma ..... bisa
2026-10-07 04:07:55
17
aguskopi02
agus kopi02 :
yg penting hasil kerjanya ..ngapain ngeributin kertas bungkus pecel
2026-10-07 04:35:26
10
saidaaiz
virgo 83 :
sebenarnya apa yang terjadi apa wapres melakukan korupsi apa punya salah sama negara ko ribut trus jelas jelas yg menuntut wapres orang korupsi malah diikutin jejaknya.. orang yang GK punya salah diributin heran
2026-10-07 06:04:13
7
adit.bray01
Om Bray :
MK ini konyol,,,kenapa tidak dipanggil pihak pihak sekolah Gibran dan Gibran nya
2026-10-07 06:22:18
7
geulawa_seso
Gelawa Seso :
ingat HAKIM itu tanggung jawabnya dunia akhirat, dunianya dicaci maki akhiratnya kira-kira apa ya ....? Waalaikumsalam
2026-10-07 04:32:16
15
zul.maidi90
VAN ZOEL :
kalau ada kejanggalan pada proses bernegara kenapa ada unsur pembiaran.... melindungi perbuatan tsb jadi praduga kebenaran,beginilah jadinya negara yg diacak para pemimpin zalim
2026-10-07 04:24:08
5
surbakti1763
surbakti :
sampai sejuta tahun lagi Konoha ini negeri kacau balau😳😳😳😁
2026-10-07 05:02:56
0
ronggolawe1125
Ronggolawe :
mundur secara terhormat atau di mazhulkan di DPR , MK,dan MPR
2026-10-07 05:11:16
6
omah.terapi
BANYU AJI TERAPIS :
emang sekolahnya di luar negri kok di cari sma nya
2026-10-07 04:31:32
5
bintang.ramadhan452
Bintang Ramadhan :
di stop biar gabisa nyapres besok ya
2026-10-07 05:49:09
6
sahara.hasibuan7
Tira 🍒 :
kok bisa sehh orang udah ketauan berbuat Salah ga di hukum kim.? 🤪
2026-10-07 04:42:23
0
bonex5165
bonex :
partai pendukung waktu pilpres mana....kok GK ada yg bela?
2026-10-07 05:08:10
8
andritanto436
Andri Tanto436 :
sungguh miris hukum bangsa ini cm takut jokowi cb klo maling ayam pasti gercap
2026-10-07 04:46:04
5
libratuss
pahrani pomanto :
apa namya itu tolak gugatan. tpy tidakmenemukan ijazah. Gibran silahkan kalian semaunya. tapi. ingat. kita semuaakanmati dan akan mempertanggung jawabkan
2026-10-07 05:23:20
1
abangfajri09
fajry capricorn :
cari berita lain min Uda muak liat berita manusia tamak serakah,,
2026-10-07 03:58:30
6
sirt.k
sirt k :
baca putusannya, biar gak gagal paham, pesan moral bagi para pejabat , sekolah yang benar, jujur... apalagi pres/ wapres. MK benar Deny pun sukses secara konstitusional.
2026-10-07 04:07:25
7
felixputralangit
putra langit :
begitu penting kah ijasah,aku dulu melamar kerja gak pakai ijasah,dan orang orang melamar kerja di tempat ku, aku gak menanyakan ijasah😂
2026-10-07 04:38:30
3
massam9881
massam :
ini akibatnya karna haus kekuasaan apapun di lakukan, walopun di kemudian hari bermasalah dgn UUD
2026-10-07 05:53:14
2
greendream1605.gr
Fedisa :
sbnrnya yg jd acuan penggugat itu adalah pasal itu sendiri yg sdh dgn jls tertulis syarat minimal ijazah SMA. bkn hrs melihat kedudukan orgnya. begitulah hukum yg adil dan jls jika mau jujur
2026-10-07 06:19:07
0
wawan.koko.co23
Wawan Koko Co2 :
Sama kaya bapaknya
2026-10-07 05:18:47
1
rositarohana
rositarohana :
harus nya wapres legowo. mundur dg baik2 karena sdh cacat hukum dari awal
2026-10-07 05:13:44
4
alekjarene
Alekjarene :
syaratnya kan minimal..... kl punya ijazah sarjana kan boleh to?
2026-10-07 05:21:07
2
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About