@katadatacoid: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara sekolah menengah atas (SMA). Meski begitu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wapres. MK menyatakan persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. "Dengan demikian, fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10). MK tidak memerinci lembaga yang dimaksud. Akan tetapi, Mahkamah menegaskan perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Reporter: Andi M. Arief Kreator konten: Yelinda Editor: Desy Setyowati, Tia Dwitiani Komalasari #MahkamahKonstitusi #IjazahGibran #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData
katadata.co.id
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 03:35:00 GMT
Music
Download
Comments
134124 :
catat yaa, yg mulia jakim bilang tdk menemukan, akan tetapi bukan tdk ada. pertemukan saja dikmen, dikti, mdis dan uts insearch, agar bisa jelas semua nya, jngan kbri yg di tanyain
2026-10-07 03:52:35
4
akpirwansyah :
TANGKAP ORANG ORANG YANG BUAT RUSUH INDONESIA..
2026-10-07 04:08:48
2
Bean :
jangkrik boss, semua bisa diatur
2026-10-07 05:17:35
1
tb :
knp si ijasa muluuu
2026-10-07 03:37:25
1
Selena :
2026-10-07 04:04:00
3
redstarunited :
sidang cacat tidak menghadirkan pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut
2026-10-07 03:43:18
0
reski5634 :
konstitusi kembali di kangkang i dengan keputusan yg berpotensi memecah belah dan seakan menganggap pendidikan luar negri tidak sejarah dengan pendidikan di Indonesia, seorang yg lulus di perguruan tinggi namun dianggap tidak lulus setingkat SMA/SMK, lalu pertanyaanya kenapa Pengurusan tinggi Singapura menerima orang yg setarah lulus SMP? dari logika berpir hakim saya lihat ada tanda tanya, apaka pendidikan di Singapura atau perguruan tinggi di Singapura tidak bisa setara dengan perguruan tinggi di Indonesia. hasil analisah saya berdasarkan pikiran logika dangkal saya mengatakan Mahkamah Konstitusi melakukan kesalahan yg sangat2 fatal.
2026-10-07 04:19:53
0
yudibasskastro :
wahh gawat ni. bagaimana mana nasib putra putri bangsa yg sekolah nya di luar negeri yg ggk ada SMA nya.
2026-10-07 13:27:21
0
ahmadbagus142 :
revisi keputusan makhamah konstitusi yg katanya mutlak..
jika keputusan makhamah konstitusi mutlak itu secara tidak langsung itu berkesan menyaingi keputusan tuhan yang mutlak karena tuhanlah yang mutlak sempurna dan manusia tidak sepatutnya ada ke-mutlak-an
,dan kpu juga retan kesalahan besar..
jadi ada baiknya revisi tentang keputusan makhamah konstitusinya..karena tidak ada jaminan jika kpu dan makhamah konstitusi itu isi nya orang yang baik buat rakyat banyak dan negara
2026-10-07 06:03:29
0
ᴋᴇɴᴛᴀ 🅟🅞🅖🅞 :
"sekolah kecurian" hakim salah baca tapi tetap betul dgn konteks
2026-10-07 04:56:21
0
RT :
mengulur-ulur waktu...
Lumayan amplopnya
2026-10-07 04:47:22
0
Tanpabatas70 :
Tinggal menunggu Deddy Roy Tifa .... masuk bu'i 😀😀😀😀👏👏👏
2026-10-07 04:39:31
0
Rahman :
klo gibran ngk bisa calon wapres Dan presden lagi tenang masi ada kaesang Dan Bobby nastion.kita jadi kan dia presiden.[Suka][Suka]biar para pembenci jokowi..Gila [Tertawa sampai menangis][Tertawa sampai menangis][Tertawa sampai menangis]
2026-10-07 04:12:38
0
YourFavPeople :
GAS LAH CEK VT KU VIRAL🔥
2026-10-07 03:50:11
0
slow :
atur saja selama bapaknya masih hidup bisa diatur..🤣😂
2026-10-07 05:19:21
0
To see more videos from user @katadatacoid, please go to the Tikwm
homepage.