@jawapos.tv: Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Usai persidangan, sejumlah pendukung pemohon menyampaikan protes di sekitar Gedung MK. Di sisi lain, Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyambut baik putusan tersebut dan meminta para pemohon menghormati putusan MK. Sementara itu, Denny Indrayana menyampaikan pandangan berbeda. Denny menilai putusan MK justru menegaskan pandangannya mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran. Dengan putusan tersebut, perkara yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. #gibranrakabuming #mahkamahkonstitusi #mk #dennyindrayana #beritatiktok #fyp