@tribunkaltim.co: Keluarga Ediyanto Wong melaporkan dokter spesialis jantung berinisial dr. MF ke Polresta Samarinda terkait dugaan kelalaian medis setelah guidewire disebut tertinggal di jantung pasien. Laporan ditempuh setelah upaya mediasi dan RDP di DPRD Kaltim belum menemukan penyelesaian. Kuasa hukum keluarga menyebut pihaknya telah menjalani BAP awal dan menuntut ganti rugi materiil Rp5 miliar. Tim hukum juga menilai temuan dalam RDP memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kesalahan medis, namun hal tersebut masih menjadi klaim pihak keluarga dan proses hukum masih berjalan. Baca selengkapnya di TribunKaltim.co #Samarinda #RSUDAWS #DugaanMalpraktik #KalimantanTimur #TribunKaltim