@berita_dikalbar: SAMBAS — Aktivitas perjudian toto gelap (togel) sekaligus penjualan minuman beralkohol (miras) diduga berlangsung di sebuah toko sembako di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Hal ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan warga. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, toko tersebut diduga dimiliki oleh berinisial L (dikenal juga sebagai Ali), berlokasi di Jalan A. Yani, persimpangan Jalan Swadaya, wilayah Kecamatan Tebas. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media bahwa di toko itu selain menerima penembakan nomor togel, miras juga sering dijual kepada anak di bawah umur. "Sudah cukup lama berlangsung. Miras itu dijual belikan kepada anak-anak yang belum cukup umur," ujar warga tersebut dengan syarat namanya tidak dipublikasikan. Awak media MHI Kalbar telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Tebas terkait informasi tersebut. Namun tanggapan yang diberikan hanya menyebutkan bahwa pihaknya sedang memantau atau memonitor lokasi tersebut. Belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari beliau. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolsek Tebas guna mendapatkan keterangan lengkap. Penjualan miras kepada anak di bawah umur serta perjudian melanggar aturan: - ❌ KUHP Pasal 426 — perjudian terancam pidana penjara - ❌ Perda Kabupaten Sambas — melarang peredaran miras tanpa izin - ❌ UU Perlindungan Anak — melarang penjualan minuman beralkohol kepada anak Warga berharap kepolisian segera bertindak tegas menindaklanjuti laporan ini. — Media MHI Kalbar, 7 Oktober 2026 #tebasinformasi #polsektebas #pontianakviral #tebaskalimantanbarat #poldakalbar
MONITOR HUKUM INDONESIA
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 09:27:22 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @berita_dikalbar, please go to the Tikwm
homepage.