@kaltengnewsid: KASONGAN — Pengadilan Negeri Kasongan menolak gugatan perdata dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Ksn yang diajukan Sumber, S.Pd. melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Letam, S.H. bersama rekan-rekan. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam perkara ini, Dulan U. dan PT Persada Era Agro Kencana menjadi pihak Tergugat, dengan kuasa hukum Ajungs TH. L. Suan, S.H. bersama rekan-rekan. Berdasarkan amar putusan yang tercantum di SIPP PN Kasongan, majelis hakim menolak tuntutan provisi Penggugat. Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II juga dinyatakan ditolak seluruhnya. Pada pokok perkara, gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak seluruhnya. Gugatan dalam perkara rekonvensi juga ditolak seluruhnya. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi turut dihukum membayar biaya perkara. Kuasa hukum Tergugat, Ajungs TH. L. Suan, S.H., menyambut baik putusan tersebut. “Kami sampaikan ucapan terima kasih atas putusan hukum kepada Majelis Hakim PN Kasongan, yang secara objektif memberikan putusan ini,” ujar Ajungs. Ajungs menegaskan, putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Catatan: Salinan lengkap putusan belum tersedia di SIPP, sehingga pertimbangan hukum majelis secara menyeluruh belum dapat diketahui. 📌 Gugatan ditolak. Proses hukum berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Kaltengnews.id — Aktual, Lugas dan Terpercaya. #Kaltengnews #Kasongan #Katingan #PNKasongan
Kaltengnews ID
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 10:05:42 GMT
Music
Download
Comments
Pro Aktif 👍🔥 :
Lucu ya 🤣🤣🤣
2026-10-08 08:02:34
0
To see more videos from user @kaltengnewsid, please go to the Tikwm
homepage.