@dyanhandsome: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya menjadi bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Meski demikian, MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, meskipun MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang dimaksud, gugatan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon #gibranrakabuming #wapres #viral #trending #gibranrakabuming