@nusabali.com: Bagaimana pengawasan penyaluran APBN ke daerah? Kanwil DJPb Bali menjelaskan, pengawasan dilakukan saat proses penyaluran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Untuk pengadaan barang, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dilengkapi berita acara serta tagihan. Dokumen dan ketersediaan anggaran kemudian diverifikasi. Jika persyaratan terpenuhi dan dana tersedia, proses penerbitan dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu jam. Lalu, sejauh mana pengawasan setelah dana tersebut disalurkan? Simak selengkapnya di NusaBali.com.