@gloriouscase:

Glorious Case
Glorious Case
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 08 October 2026 06:00:00 GMT
29
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @gloriouscase, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PH Yeyen Pastikan Tak Ajukan Eksepsi, Akui Kesalahan dan Pilih Ikuti Proses Persidangan |  BENGKULU – Penasihat hukum terdakwa Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy memastikan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penghimpunan dana yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kuasa hukum Yeyen, Advokat Maghdaliansi SH MH @boenskiilian mengatakan keputusan tersebut telah disepakati bersama seluruh tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa. “Kami sudah bersepakat melalui seluruh kuasa hukum PH-nya, atas nama terdakwa, tidak melakukan eksepsi ataupun perlawanan,” ujar Maghdaliansi usai sidang perdana, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi juga berkaitan dengan sikap terdakwa yang telah mengakui kesalahannya dalam perkara tersebut. “Karena memang sudah diakui oleh terdakwa sendiri kesalahannya,” katanya. Maghdaliansi mengatakan, pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses persidangan yang berjalan. Kuasa hukum juga tidak akan mengambil langkah perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU. “Kemudian dia juga kami menghormati dan mengikuti proses sidang yang berjalan. Itu saja,” tegasnya. Sikap tersebut disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Yeyen dalam sidang perdana. Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan terkait penghimpunan dana tanpa izin, UU ITE dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal yang disebut JPU mencapai 20 tahun. Persidangan juga membuka ruang upaya restorative justice (RJ). Majelis hakim memberikan waktu sekitar satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengupayakan penyelesaian kerugian para korban melalui mekanisme tersebut. (Cik) #yeyen #cikoboy #investasibodong #arisan #sidangyeyen
PH Yeyen Pastikan Tak Ajukan Eksepsi, Akui Kesalahan dan Pilih Ikuti Proses Persidangan | BENGKULU – Penasihat hukum terdakwa Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy memastikan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penghimpunan dana yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kuasa hukum Yeyen, Advokat Maghdaliansi SH MH @boenskiilian mengatakan keputusan tersebut telah disepakati bersama seluruh tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa. “Kami sudah bersepakat melalui seluruh kuasa hukum PH-nya, atas nama terdakwa, tidak melakukan eksepsi ataupun perlawanan,” ujar Maghdaliansi usai sidang perdana, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi juga berkaitan dengan sikap terdakwa yang telah mengakui kesalahannya dalam perkara tersebut. “Karena memang sudah diakui oleh terdakwa sendiri kesalahannya,” katanya. Maghdaliansi mengatakan, pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses persidangan yang berjalan. Kuasa hukum juga tidak akan mengambil langkah perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU. “Kemudian dia juga kami menghormati dan mengikuti proses sidang yang berjalan. Itu saja,” tegasnya. Sikap tersebut disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Yeyen dalam sidang perdana. Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan terkait penghimpunan dana tanpa izin, UU ITE dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal yang disebut JPU mencapai 20 tahun. Persidangan juga membuka ruang upaya restorative justice (RJ). Majelis hakim memberikan waktu sekitar satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengupayakan penyelesaian kerugian para korban melalui mekanisme tersebut. (Cik) #yeyen #cikoboy #investasibodong #arisan #sidangyeyen

About