@studio.clipper78: Perdebatan hukum terkait gugatan perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menyita perhatian publik. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyoroti bahwa persoalan ini tidak sekadar berfokus pada isu syarat pendidikan atau ijazah, melainkan pada pemenuhan syarat formil pengajuan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang MK. Di sisi lain, mengenai tuntutan petitum yang meminta pemakzulan atau pencopotan Wakil Presiden, pakar hukum menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan MPR. Menurut mekanisme konstitusi, penanganan dugaan pelanggaran konstitusi oleh pejabat negara merupakan kewenangan awal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan diajukan secara langsung ke MK. Bagaimana pandangan Anda mengenai batasan kewenangan konstitusional ini? #sgpyt77 #IjazahGibran #MDISSingapura #KPUIndonesia #BeritaTerkini
Studio Clipper
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 15:39:24 GMT
Music
Download
Comments
garan cungkir :
knp GK nanya pendidikan Prabowo ahy dan Suharto yg hanya lulusan SD
2026-10-07 18:49:00
0
asalnama234 :
jadikan Gibran persiden pokokny
2026-10-08 04:04:15
0
bauchi :
tenang ?!! ini isu penggembosan pengesahan UU perampasan aset para koruptor .
2026-10-07 23:50:41
0
Pipit Seftiani :
inti nya menjegal Gibran di thn 2029
2026-10-07 17:09:46
0
@Bumiutara777 :
2026-10-07 18:42:48
0
To see more videos from user @studio.clipper78, please go to the Tikwm
homepage.