@klipkita286: Banyak banget yang salah paham sama putusan MK kemarin dan langsung bikin kesimpulan sendiri. Padahal dalam prinsip dasar hukum, ada istilah “The absence of proof is not proof of absence” — artinya, ketidakmampuan membuktikan kelulusan bukan bukti bahwa seseorang itu beneran nggak lulus. Sama kayak pas kita berdebat: kalau kita belum bisa membuktikan sesuatu itu ada, bukan berarti hal tersebut otomatis nggak ada. Nah, di kasus ini, MK sebenarnya mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak KPU. Karena eksepsinya diterima, otomatis pokok perkaranya nggak diperiksa lebih lanjut sampai ke amar putusan. Jadi, MK cuma menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan di persidangan, BUKAN memutus kalau Gibran tidak lulus SMA. Biar nggak gampang termakan narasi yang keliru, yuk pahami dulu logika hukumnya! Menurut kalian gimana? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya! #ijazahgibran #kemendikbud #pklt15 #tiktok1jutatayangan #fyp
Klipkita28
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 21:35:53 GMT
Music
Download
Comments
🇮🇩*ØČ̣Ę"ƁÅŤ ●ÀĹÀMOʻ*🇲🇽 :
KASIH PAHAM MEREKA
2026-10-08 00:31:06
0
yayak s :
ini baru pencerahan yg bener, ngak menyesatkan, kadang kl ada yg memelintir keputusan MK
2026-10-08 01:26:30
0
To see more videos from user @klipkita286, please go to the Tikwm
homepage.