@temporatur.com: Pledoi Rahmat Atong di Sidang Kasus Tuper DPRD Bekasi Diwarnai Isak Tangis BANDUNG — TEMPORATUR.COM Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/10/2026). Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2.6 tahun penjarabdan denda Rp. 500 Juta. Dalam sidang pledoi Terdakwa Rahmat Atong menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara pribadi di hadapan Majelis Hakim. Penyampaian pembelaan tersebut berlangsung emosional hingga diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat yang hadir di ruang persidangan. Dengan suara terbata-bata, Rahmat Atong mengungkapkan perjalanan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga menyebut sejumlah penghargaan yang pernah diterimanya selama menjalankan tugas sebagai ASN. Dalam pembelaannya, Rahmat Atong menegaskan bahwa dalam perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, dirinya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Sekretaris DPRD. Ia menyatakan pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022. Menurut Rahmat Atong, sebagai pejabat yang menjalankan fungsi administrasi, dirinya berkewajiban melaksanakan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya. “Majelis Hakim yang mulia, saya hanya mata rantai awal saja dalam perjalanan penerapan tunjangan Tuper ini. Saya bukan penentu keputusan, saya hanya menjalankan teknis sebagai Sekretaris Dewan,” ujar Rahmat Atong dalam pledoinya. Rahmat Atong juga membantah menerima aliran dana dari tunjangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan anggota DPRD dilakukan melalui transfer langsung kepada masing-masing anggota DPRD. “Saya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi saya. Tunjangan anggota DPRD ditransfer langsung ke anggota DPRD masing-masing,” katanya. Ia kemudian menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar denda sebesar Rp500 juta. Rahmat Atong mempertanyakan dasar dirinya harus membayar denda tersebut apabila dirinya mengaku tidak pernah menerima uang dari perkara yang didakwakan kepadanya. “Dengan tuntutan dari JPU serta membayar denda Rp500 juta, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya harus membayarnya, dari mana saya, Pak Hakim?” ucapnya dengan suara bergetar. Suasana ruang sidang semakin emosional ketika keluarga dan kerabat Rahmat Atong turut menangis mendengarkan pembelaan tersebut. Di akhir pledoinya, Rahmat Atong memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh uraian pembelaannya serta menjatuhkan putusan yang membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. “Pada akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” demikian permohonan Rahmat Atong.
Temporatur.com
Region: ID
Wednesday 07 October 2026 22:48:43 GMT
Music
Download
Comments
Rida :
ya Allah pak Rahmat Atong orang baik
2026-10-08 06:04:05
3
is me :
Udeh waktunya para pejabat korup ituu kena akibat perbuatannya sndiri
2026-10-08 23:53:55
1
Asepsaepudin :
seret semua yg menikmati
2026-10-08 11:44:32
1
@pemuda :
orang baik menghargai orang di jadi kan tersangka tidak tega liat nya
2026-10-08 00:42:06
2
hj Anah 74 :
dulu camat sy itu waktu neneng menjabat dia paling lama jadi camat
2026-10-08 12:20:06
1
Abu Hasan Asy'ari :
semoga Allah mengabulkan pledoinya dan hakim mengetuk palu bebas..
saudaraku... smg doa d qobul Allah.. insya Allah bebas..
( sy Lurah (x)Abu ..Mangun jaya Tamsel, sy sahabat Lurah H Atong ) 🙏
2026-10-14 12:37:59
0
Kang Lili :
semoga dikabul pk hakim agar bisa bebas murni
2026-10-10 11:45:48
2
penjahit berkah illahi :
sehat selalu bang haji cepet pulang cepat selesai segala urusan mu amiin ya Allah 😭
2026-10-09 03:37:39
1
trawijaya :
2026-10-07 23:12:35
0
Sang Babinsa :
smoga sehat slalu dan bebas
2026-10-12 11:43:42
0
Selamat Jaya makmur :
sabar pa haji semoga cobaan ini cepet berlalu
2026-10-08 04:07:21
0
enengtarwiyah8 :
mudh2hn g bener
2026-10-08 10:01:24
0
Ahmadmidun :
Semoga sehat selalu bpk RA
2026-10-08 02:58:19
0
user1832688321436 :
bng hj sehat selalu ya proses nya CPT selesai cepet pulang juga sy doi biar kumpul keluarga lagi aamiin🤲
2026-10-11 23:54:39
0
goa selarong :
semoga cepet selesai pa hji rahmat,salam sehat selalu ya pa,,
2026-10-08 03:42:06
0
Kang Lili :
kadang kpk juga kalau mau sita ga liat harta contoh ada temen sblm jadi pj kades dia punya motor sama sertifikat tanah, setelah itu dia dituduh kasus korupsi akhirnya motor dan sertifikat tanah disita padahal itu bukan hasil tuduhan korupsi jadi kena imbasnya tuh aset seblm jadi pj kades disita suka bingung sama aturannya
2026-10-10 11:49:28
0
To see more videos from user @temporatur.com, please go to the Tikwm
homepage.