@nganmronggih: Indomaret Pamekasan Dirusak Massa, Ketika Hukum Kalah oleh Amarah Penolakan pembangunan toko modern di Pamekasan berujung pada aksi massa dan pembongkaran bangunan. Di tengah polemik izin, kepentingan usaha kecil, dan kemarahan warga, muncul pertanyaan besar: ketika hukum tak mampu memberi kepastian, siapa yang akhirnya menanggung akibatnya? #Pamekasan #Indomaret #BeritaViral #BeritaIndonesia #FaktaHariIni
membuat kerusakan di muka bumi akan mendapat balasan kelak
2026-10-08 12:35:38
1
Mad.Nijar :
Rajhekkee bede se ngator koah Min jhek takok kala saeng,gara2 reyah oreng bennyak se sajen tk lebur ka Kyai tabeh Ulama’,sambiknah oreng madhure eman dimman tempat bede,bayangaghi mn pas epangak reya keyahh.
2026-10-08 01:41:00
0
JBR 4162 :
Harus di pidana. Indumaret jenama di seluruh Indonesia
2026-10-08 05:11:03
0
Abdul Hapili :
bagaimanapun tetap salah,merusak hak org lain atau usaha org lain
2026-10-08 08:55:56
0
mardiyah :
😂😂😂
2026-10-08 10:34:26
0
rehan Wijaya :
PERNYATAAN SIKAP HUKUM
PERIHAL: PERLINDUNGAN HAK USAHA DAN KEPASTIAN HUKUM
Kami berpandangan bahwa setiap tindakan pemerintah maupun pihak lain yang berwenang terhadap kegiatan usaha wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan sesuai kewenangan, serta mengikuti prosedur hukum yang sah.
Indomaret sebagai pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usahanya sepanjang memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban hukum yang berlaku.
Apabila terdapat persoalan mengenai operasional gerai, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa tindakan penutupan usaha tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap keputusan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepastian hukum bukanlah bentuk keistimewaan bagi pelaku usaha, melainkan prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, proporsional, dan tidak diskriminatif.
2026-10-08 08:24:16
0
To see more videos from user @nganmronggih, please go to the Tikwm
homepage.