@idxchannel: DPR RI bersama pemerintah mencapai kesepakatan terkait regulasi ojek online melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini akan menjadi payung hukum yang mengatur operasional ojol secara komprehensif, mulai dari pengangkutan orang dan penetapan tarif hingga layanan pengiriman barang dan makanan. Dalam implementasinya, Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama mitra ojol, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sementara Kemkomdigi menangani operasional pengiriman barang dan makanan.