@sindonews: Setelah bertahun-tahun menunggu, ojek online akhirnya punya aturan yang lebih jelas. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai ojek online sebagai bentuk kepastian bagi para pengemudi. Salah satu poin yang paling dinantikan adalah pengaturan biaya platform maksimal 8%, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden beserta aturan turunannya. Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Pemerintah juga mengatur mengenai tarif yang nantinya menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan. Bagi para pengemudi ojol, aturan ini diharapkan memberikan kepastian soal potongan platform dan tarif, sekaligus memperjelas posisi ojek online sebagai bagian dari layanan transportasi umum. "Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dari ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli 2026, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam keputusan menteri perhubungan dan juga ada di dalam perpres tersebut," tegas Dudy. "Jadi tarif nanti akan menjadi salah satu referensi, menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan. Jadi sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, karena dengan adanya Perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua," imbuh Dudy #OjekOnline #Ojol #DudyPurwagandhi #Menhub #PengemudiOjol #TarifOjol #PotonganPlatform #Platform8Persen #PerpresOjol #SindoNewsTV #SindoNews

Sindonews
Sindonews
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 08 October 2026 09:30:00 GMT
1139
10
1
1

Music

Download

Comments

user3406615992357
pak Ngah :
pertama
2026-10-08 09:35:20
0
To see more videos from user @sindonews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About