@pangaribuan.15: "Gak semua yang 'salah' menurut UU itu otomatis bisa dipidana, lho! 🤯⚖️ Di KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), paradigma hukum kita berubah. Kita gak cuma fokus sama keadilan hukum (apa yang tertulis di kertas), tapi juga mengejar keadilan substansial (apa yang adil menurut masyarakat). Cek infografis ini buat paham 4 sifat 'Melawan Hukum' yang nentuin nasib seseorang di mata hukum pidana kita sekarang: 1. Formil: Melanggar aturan tertulis. 2. Materil (Negatif): Bisa bebas kalau niatnya baik (darurat). 3. Materil (Positif): Bisa dihukum pakai Hukum Adat/Living Law. 4. Khusus: Wajib dibuktiin Jaksa kalau tertulis di pasalnya. Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Mana yang menurut kalian paling menarik pembahasannya? #HukumPidana #KUHPBaru #EdukasiHukum #SifatMelawanHukum #LivingLaw "