@kumparan: Denny Indrayana dkk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam salah satu petitum, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Gugatan itu berakhir kandas tidak diterima MK karena para pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum. Namun, MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah Gibran bersekolah di luar negeri. Meski, MK tidak mengabulkan diskualifikasi Gibran. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR menyinggung soal petitum mengenai diskualifikasi tersebut. Menurut dia, ada dua sengketa pilkada yang dikabulkan MK karena masalah ijazah SMA. Dia menyebut MK menetapkan putusan diskualifikasi. Hal tersebut, diduga menjadi inspirasi Denny Indrayana mengajukan petitum yang sama terkait Gibran. 📸: Dok. kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: kumparancampaign | tanyahukum | news | svt | R025 | E164 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan
kumparan
Region: ID
Thursday 08 October 2026 08:00:00 GMT
Music
Download
Comments
Laura :
Anggota dpr banyak padahal yg ga punya ijazah. tp yg di uber gibran terus
2026-10-08 13:30:52
1
WuKong :
2026-10-08 10:47:59
1
lavenialaveokt :
Kita warga susah sumbel kuliah pas lulus cari kerja susah eh pejabatnya punya ijazah asal asalan 😭😭😭
2026-10-08 08:06:42
1
irfan soekamti :
cair min
2026-10-08 08:12:45
0
HANzz0{A2R} Tiktok :
owalah
2026-10-08 08:08:20
0
Alsha717 :
5 komen teratas dpt apa min? ngopi darat lah😅
2026-10-08 08:07:03
0
adriansyah :
kalau permohonan gak diterima alasannya karena pemohon tidak punya legal standing kenapa masih disidangkan.
mk nih bikin kisruh aja
2026-10-08 11:51:10
0
Danuri dp :
usut semua pejabat punya ijazah apa mrk...semua politikus wajib di usut
2026-10-08 08:06:06
0
To see more videos from user @kumparan, please go to the Tikwm
homepage.