@katapublika: DPR RI bersama pemerintah resmi merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) roda dua. Tak hanya fokus pada pengangkutan penumpang dan tarif, Perpres ini juga membawa kejelasan hukum untuk layanan pengiriman barang dan makanan. Dalam aturan baru ini, Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama ekosistem ojol, sementara Kemenhub mengatur tarif angkutan penumpang, dan Kementerian Komdigi menangani regulasi pengiriman barang/makanan.