@kilat.media2: Banyak yang salah paham sama putusan MK soal ijazah Gibran! Padahal, MK tidak pernah bilang kalau Gibran tidak lulus SMA atau harus didiskualifikasi. Faktanya, MK hanya menyatakan tidak menemukan dokumen tersebut karena eksepsi dikabulkan, sehingga pokok perkara tidak perlu diperiksa lebih lanjut. Ditambah lagi, aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah jelas mengecualikan paslon lulusan luar negeri yang punya ijazah pendidikan tinggi untuk tidak perlu membuktikan ijazah SMA. Jangan sampai hukum dan akal sehat dibelokkan cuma buat kepentingan politik! #pklt15 #putusanmk #gibran #faktahukum #edukasipolitik