@cnbcindonesia: Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait pembagian hasil maksimal 8% antara pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia layanan aplikasi seperti Grab dan Gojek. Aturan yang diterbitkan dalam Peraturan Presiden no. 27/2026 meliputi layanan angkutan orang, makanan, dan barang yang disediakan oleh ojol. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, sistem bagi hasil antara aplikator dan ojol dalam layanan angkutan barang sudah ditetapkan oleh Kemenhub sebelum Perpres diterbitkan. Sementara itu, sistem bagi hasil antara ojol, aplikator, dan penjual makanan-minuman akan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Baca selengkapnya di cnbcindonesia.com! Update berita terbaru setiap saat dengan download aplikasi CNBC Indonesia sekarang di App Store atau Google Play📲 https://app.cnbcindonesia.com/