@lampunggehnews: Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merespons wacana pemerintah pusat menjadikan koperasi sebagai unit layanan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran dana pensiun. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung masih menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap program yang akan diterapkan di lingkungan pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas. “Ya, kita sih sudah mendengar, tapi kan bagi kami di pemerintahan ini dalam melaksanakan ataupun memutuskan satu program, harus ada regulasi yang melandasinya. Bahasanya harus ada legal standing,” kata Marindo, saat diwawancarai Lampung Geh, Kamis (7/10). Ia mengatakan, Pemprov Lampung akan terus mencari informasi terkait regulasi yang mengatur rencana koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun tersebut. Marindo menegaskan, Pemprov Lampung pada prinsipnya siap mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat selama telah memiliki ketentuan dan dasar hukum yang jelas. “Karena kami akan terus menjemput bola, mencari informasi mengenai regulasi yang mengatur terhadap hal itu. Dan misalnya apapun yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Lampung selalu siap dan selalu mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya. Sementara itu, terkait mekanisme pembayaran gaji PNS di lingkungan Pemprov Lampung saat ini, Marindo menjelaskan anggaran gaji pegawai dialokasikan melalui APBD. Sumber pendanaan APBD tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk dana transfer dan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau gaji PNS kita kan dianggarkan dalam APBD. Sumber uangnya bisa dari dana transfer, dari PAD yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya. Ia menambahkan, seluruh sumber pendanaan tersebut menjadi bagian dari pembiayaan Pemprov Lampung, termasuk untuk belanja pegawai, gaji ASN, hingga belanja pembangunan. Adapun untuk penyaluran gaji PNS, Pemprov Lampung saat ini menetapkannya melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank Lampung. “Penyalurannya kita menetapkan melalui bank BPD, bank yang memang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Bank Lampung,” pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pemerintah tengah membahas kemungkinan koperasi menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji PNS dan dana pensiun. “Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10). Wacana tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi koperasi sekaligus meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan. Rencana itu juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR. (Cha)

Lampung Geh News
Lampung Geh News
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 08 October 2026 12:18:16 GMT
1763
13
2
9

Music

Download

Comments

patonada457
PATONADA457 :
bank itu jg dekat dr rumah.
2026-10-09 14:18:24
0
patonada457
PATONADA457 :
sya pensiunan, sya gaq mau kalau ngambi gji di kopdes. duitnya takut hbs. sya sudah nyaman di bank selama ini.
2026-10-09 14:17:46
0
To see more videos from user @lampunggehnews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About