@tribunnews: Warga Gang Rajawali, RT 12, Lingkungan 3, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, mendesak evakuasi seekor buaya muara sepanjang 2,5 meter yang dipelihara di teras rumah kontrakan. Puluhan kepala keluarga mengaku resah karena keberadaan satwa buas tersebut dinilai berpotensi membahayakan warga, terutama anak-anak yang setiap hari beraktivitas di sekitar gang. Buaya yang diberi nama Coki itu disebut telah berada di lokasi sejak pemiliknya pindah sekitar dua tahun lalu. Ketua RT 12, Choirul Wahyuni, mengatakan pengurus lingkungan maupun warga tidak pernah menerbitkan izin atau memberikan persetujuan pemeliharaan reptil tersebut. "Warga sangat resah dan takut. Namanya binatang buas, walaupun dibilang jinak, kami tetap waswas kalau lepas atau menerkam orang. Apalagi di sini pemukiman padat dan penduduknya rapat, cuma ada jalan gang selebar satu meter," kata Wahyuni, Jumat (25/9/2026). Menurut Wahyuni, laporan mengenai keberadaan buaya tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak kelurahan hingga instansi terkait. Namun, proses pemindahan belum terealisasi karena pemilik disebut belum bersedia memproses surat penyerahan satwa. Persoalan tersebut bahkan pernah dimediasi pihak Kelurahan Pidada pada masa kepemimpinan Lurah Miswardi. Saat itu, pemilik diminta membuat surat izin resmi atau menandatangani kesepakatan pemindahan buaya ke penangkaran BKSDA. "Waktu zaman Pak Lurah Miswardi sudah pernah ditindaklanjuti. Pemiliknya disuruh bikin surat izin atau perjanjian pemindahan, tapi tidak mau. Katanya mau diantar sendiri ke penangkaran, tetapi ditunggu-tunggu sampai sekarang belum juga dilakukan," tutur Wahyuni. Wahyuni mengatakan protes warga yang berulang sempat membuat hubungan sosial dengan pemilik buaya menjadi kurang harmonis. Namun, ia menegaskan keberatan warga semata-mata berkaitan dengan keselamatan lingkungan. Kekhawatiran tersebut semakin besar karena lingkungan RT 12 dihuni sekitar 52 kepala keluarga dan berada di kawasan padat penduduk. Anak-anak kecil juga kerap melintas maupun bermain di sekitar gang depan rumah tempat buaya dikandangkan. "Banyak warga protes ke kami karena takut kalau pagarnya lepas atau paku-pakunya longgar terus buayanya keluar pas pemiliknya tidak ada di rumah. Anak-anak kecil juga suka melihat dari luar pagar, kami takut tangannya masuk ke celah pagar," ungkapnya. Wahyuni juga menilai buaya tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai hewan peliharaan biasa karena tetap memiliki naluri sebagai satwa liar. "Hewan piaraan seperti anjing saja bisa mendadak menerkam pemiliknya, apalagi reptil buas seperti buaya yang punya naluri liar," tegas Wahyuni. Ia mengatakan warga tidak akan mempermasalahkan keberadaan buaya apabila pemilik memiliki izin penangkaran resmi dan lokasi pemeliharaan yang sesuai. Selain faktor keamanan, kondisi kolam di teras rumah kontrakan tersebut juga dinilai terlalu sempit untuk buaya berukuran sekitar 2,5 meter. Warga berharap BKSDA, BPBD, maupun Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan segera turun tangan untuk mengevakuasi satwa tersebut. "Harus segera dipindahkan karena di sini bukan tempatnya. Kalau mau memelihara hewan seperti itu kan harus punya lahan sendiri yang luas di rumah kebun yang jauh dari pemukiman, bukan di lingkungan rapat seperti ini," tandas Wahyuni.
Tribunnews
Region: ID
Thursday 08 October 2026 12:47:37 GMT
Music
Download
Comments
oyiii :
kasik ke Mimin aja min😂
2026-10-08 12:56:04
1
ka :
pertama
2026-10-08 12:53:19
1
이것 WAWA♡🍒 :
siapa coba yg brani
2026-10-08 12:53:03
0
Albab 45 :
aduh
2026-10-08 12:51:57
0
M4r10🕸️ :
ff yokk minn
2026-10-08 12:54:44
1
karina :
maaf nama nya hewan kalau lagi kenyang dia diem, takut nya pas lapar, aduh jangan sampe deh namanya buaya tetap.aja buaya kecuali taring sama giginya ompong da apa2😂😂🙏 takut saya
2026-10-08 18:07:01
0
fildzah :
😳😳😳
2026-10-08 12:55:28
1
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.