@thuisdagiu16:

phẹm phưn lynh.
phẹm phưn lynh.
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 08 October 2026 14:27:17 GMT
160
12
0
4

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @thuisdagiu16, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Astaga, Mahfud MD tegaskan ijazah Gibran dicari sampai mati pun tidak akan ada, kok bisa ? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Prof. Mahfud MD, menegaskan keyakinannya bahwa ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau dokumen luar negeri yang setara milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang tidak ada. Dalam sebuah wawancara di program ROSI Kompas TV pada hari Kamis malam, Mahfud menyampaikan ungkapan bahwa ijazah tersebut dicari sampai mati pun tidak akan pernah ditemukan. Hal tersebut ia lontarkan untuk menanggapi isi pertimbangan putusan sidang MK yang menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024. (Sumber: Kompas.tv, 8 Oktober 2026) Mahfud MD mengklarifikasi bahwa frasa
Astaga, Mahfud MD tegaskan ijazah Gibran dicari sampai mati pun tidak akan ada, kok bisa ? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Prof. Mahfud MD, menegaskan keyakinannya bahwa ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau dokumen luar negeri yang setara milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang tidak ada. Dalam sebuah wawancara di program ROSI Kompas TV pada hari Kamis malam, Mahfud menyampaikan ungkapan bahwa ijazah tersebut dicari sampai mati pun tidak akan pernah ditemukan. Hal tersebut ia lontarkan untuk menanggapi isi pertimbangan putusan sidang MK yang menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024. (Sumber: Kompas.tv, 8 Oktober 2026) Mahfud MD mengklarifikasi bahwa frasa "tidak menemukan bukti" dalam putusan pengadilan memiliki arti substantif bahwa dokumen tersebut memang secara hukum dinilai tidak ada, bukan sekadar "belum ditemukan". Dokumen berupa Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran) dan transkrip nilai luar negeri yang sempat ramai dibahas dinilai oleh hakim MK tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah SMA di Indonesia. Mantan Menko Polhukam ini menambahkan bahwa ketiadaan bukti penyetaraan administrasi yang sah dari kementerian terkait menjadi faktor utama mengapa pembuktian ijazah tersebut gugur di persidangan. (Sumber: Instagram @rosi_kompastv, 9 Oktober 2026) Meskipun MK secara eksplisit mencantumkan poin ketiadaan bukti ijazah SMA tersebut, mahkamah memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan sengketa yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana tidak dapat diterima karena terganjal masalah kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta tenggat waktu pengajuan yang telah terlewati. Mengingat Gibran sudah secara resmi dilantik menjadi Wakil Presiden, MK dalam putusannya melimpahkan tindak lanjut atas temuan administrasi pendidikan ini kepada lembaga negara lain yang memiliki wewenang. (Sumber: CNN Indonesia, 7 Oktober 2026) Lebih lanjut, Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan MK ini berpotensi memicu persoalan hukum baru di luar ranah sengketa pemilu, seperti hukum administrasi, hukum pidana, hingga isu pemakzulan (impeachment). Pihak kepolisian dapat saja menyelidiki unsur kesengajaan atau pemalsuan dokumen jika ada pihak yang terbukti melanggar prosedur verifikasi, termasuk menyeret oknum di KPU maupun kementerian pendidikan. Selain itu, Mahfud menilai temuan MK ini akan menjadi ganjalan legitimasi politik yang sangat serius bagi langkah Gibran jika ia berniat maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Umum pada tahun 2029 mendatang. (Sumber: YouTube Kompas.com, 7 Oktober 2026) Cek videonya ! #gibran #ijazah #mahfudMD #MK #fypシ #videoviral

About