@ydinhxing_: #pyf

cục cưng
cục cưng
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 08 October 2026 16:53:55 GMT
487
57
8
8

Music

Download

Comments

dothien96
Đỗ Thiên232 :
Quá dữ ràuu
2026-10-08 17:59:25
1
emsu_dauiu
em su :
gi? thích ai
2026-10-08 17:23:20
1
pnzahue__
zh :
chòng ơi
2026-10-08 16:57:40
1
htbaothy_01
Bảo Thy :
Daily
2026-10-08 16:55:47
1
To see more videos from user @ydinhxing_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#Bismillah Kenapa jamaah kajian Sunnah ketika shalat dua rakaat seperti Subuh dan shalat sunnah, umumnya duduk iftirasy, bukan tawarruk? Karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ duduk iftirasy ketika duduk setelah dua rakaat, sedangkan tawarruk disebutkan pada duduk rakaat terakhir dalam shalat yang memiliki dua tasyahud. Dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu: > فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Apabila beliau duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Dan apabila beliau duduk pada rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk di atas tempat duduknya.” HR. Al-Bukhari no. 828.  Karena itu, sebagian ulama memahami bahwa shalat dua rakaat seperti Subuh dan shalat sunnah dilakukan dengan duduk iftirasy. Namun, masalah ini memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama memahami bahwa kata “rakaat terakhir” mencakup rakaat terakhir dari setiap shalat, termasuk Subuh, sehingga tasyahud akhir Subuh dilakukan dengan tawarruk.  Jadi, duduk iftirasy dalam shalat dua rakaat bukan tanpa dalil. Tawarruk pun memiliki dasar pendapat ulama. Keduanya merupakan masalah fiqih yang diperselisihkan, bukan perkara yang semestinya menjadi sebab saling menyalahkan. Wallahu a‘lam.
#Bismillah Kenapa jamaah kajian Sunnah ketika shalat dua rakaat seperti Subuh dan shalat sunnah, umumnya duduk iftirasy, bukan tawarruk? Karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ duduk iftirasy ketika duduk setelah dua rakaat, sedangkan tawarruk disebutkan pada duduk rakaat terakhir dalam shalat yang memiliki dua tasyahud. Dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu: > فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Apabila beliau duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Dan apabila beliau duduk pada rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk di atas tempat duduknya.” HR. Al-Bukhari no. 828. Karena itu, sebagian ulama memahami bahwa shalat dua rakaat seperti Subuh dan shalat sunnah dilakukan dengan duduk iftirasy. Namun, masalah ini memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama memahami bahwa kata “rakaat terakhir” mencakup rakaat terakhir dari setiap shalat, termasuk Subuh, sehingga tasyahud akhir Subuh dilakukan dengan tawarruk. Jadi, duduk iftirasy dalam shalat dua rakaat bukan tanpa dalil. Tawarruk pun memiliki dasar pendapat ulama. Keduanya merupakan masalah fiqih yang diperselisihkan, bukan perkara yang semestinya menjadi sebab saling menyalahkan. Wallahu a‘lam.

About