@frank_gc_:

Frank_🧃💸🚘
Frank_🧃💸🚘
Open In TikTok:
Region: PE
Thursday 08 October 2026 22:12:07 GMT
5551
73
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @frank_gc_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

C. SUHADI LAPORKAN 9 HAKIM MK KE MKMK, SOROT POLEMIK GUGATAN TERKAIT WAPRES GIBRAN Dalam sebuah pernyataan, C. Suhadi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait proses penanganan perkara yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertama, C. Suhadi mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan status Wakil Presiden masih dibuka ruang pemeriksaannya, padahal menurut argumentasinya, proses pencalonan hingga penetapan telah berlangsung secara sah dan resmi. Ia juga menilai batas waktu untuk mempersoalkan perkara tersebut telah terlampaui. Kedua, ia menyoroti pemeriksaan dan verifikasi alat bukti, khususnya terkait riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Menurut C. Suhadi, apabila informasi mengenai pendidikan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara, seharusnya dapat dilakukan verifikasi melalui lembaga pendidikan yang bersangkutan atau meminta konfirmasi resmi dari institusi terkait. Ketiga, C. Suhadi mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Denny Indrayana sebagai pihak yang mengajukan atau melaporkan persoalan tersebut. Menurutnya, hal tersebut semestinya terlebih dahulu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara dan persyaratan kedudukan hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Atas sejumlah persoalan tersebut, C. Suhadi meminta MKMK memeriksa tindakan dan proses yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi yang menjadi objek laporannya, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip etik, independensi, dan integritas hakim konstitusi. Perlu ditegaskan, seluruh poin mengenai batas waktu, pemeriksaan alat bukti, dan legal standing di atas merupakan argumentasi atau keberatan yang disampaikan C. Suhadi. Penilaian apakah argumentasi tersebut benar secara hukum tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan dan/atau MKMK sesuai kewenangannya. #CSuhadi #MKMK #MahkamahKonstitusi #MK #HakimMK
C. SUHADI LAPORKAN 9 HAKIM MK KE MKMK, SOROT POLEMIK GUGATAN TERKAIT WAPRES GIBRAN Dalam sebuah pernyataan, C. Suhadi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait proses penanganan perkara yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertama, C. Suhadi mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan status Wakil Presiden masih dibuka ruang pemeriksaannya, padahal menurut argumentasinya, proses pencalonan hingga penetapan telah berlangsung secara sah dan resmi. Ia juga menilai batas waktu untuk mempersoalkan perkara tersebut telah terlampaui. Kedua, ia menyoroti pemeriksaan dan verifikasi alat bukti, khususnya terkait riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Menurut C. Suhadi, apabila informasi mengenai pendidikan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara, seharusnya dapat dilakukan verifikasi melalui lembaga pendidikan yang bersangkutan atau meminta konfirmasi resmi dari institusi terkait. Ketiga, C. Suhadi mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Denny Indrayana sebagai pihak yang mengajukan atau melaporkan persoalan tersebut. Menurutnya, hal tersebut semestinya terlebih dahulu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara dan persyaratan kedudukan hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Atas sejumlah persoalan tersebut, C. Suhadi meminta MKMK memeriksa tindakan dan proses yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi yang menjadi objek laporannya, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip etik, independensi, dan integritas hakim konstitusi. Perlu ditegaskan, seluruh poin mengenai batas waktu, pemeriksaan alat bukti, dan legal standing di atas merupakan argumentasi atau keberatan yang disampaikan C. Suhadi. Penilaian apakah argumentasi tersebut benar secara hukum tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan dan/atau MKMK sesuai kewenangannya. #CSuhadi #MKMK #MahkamahKonstitusi #MK #HakimMK

About