@ruanginfo.idn: Sebanyak 313 narapidana bermasalah tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka akan ditempatkan di lapas dengan kategori pengamanan super maksimum sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa penempatan para narapidana akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penanganan narapidana bermasalah di lingkungan pemasyarakatan. Tatan menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada narapidana yang melakukan pelanggaran. Penegakan aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai lembaga pemasyarakatan yang melakukan kesalahan.