@akuntidakdtemukan__: Tiga perempuan ditangkap di Makau terkait dugaan skema pekerjaan fiktif. Dua di antaranya, Kristina dan Dede, disebut sebagai perempuan Indonesia berusia 30-an. Satu lainnya adalah perempuan lokal Makau bermarga Un, dikutip dari macaupostdaily. Kristina diduga memperoleh status pekerja non-residen sebagai pembantu rumah tangga, tetapi menurut polisi, tidak pernah bekerja untuk majikan yang tercantum. Kristina membayar 30.000 MOP (sekitar Rp66,4 juta) kepada Un untuk mendapatkan hubungan kerja fiktif dan 1.500 MOP (sekitar Rp3,3 juta) kepada Dede sebagai biaya perantara. Polisi menemukan kasus tersebut ketika melakukan pemeriksaan terhadap Kristina di kawasan Iao Hon pada Minggu (4/10) sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Dalam pemeriksaan, ia diduga mengaku menggunakan status tersebut untuk tinggal di Makau dan melakukan prostit*. Dede juga diduga sebelumnya memperoleh status pekerja non-residen melalui hubungan kerja fiktif dengan Un dengan membayar 8.000 MOP (sekitar Rp17,7 juta). Ketiga perempuan tersebut telah diproses secara hukum, dan kasusnya diserahkan kepada Kejaksaan Makau.
🥀🥀🥀heimongmengdin🥀🥀🥀
Region: US
Friday 09 October 2026 01:37:51 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @akuntidakdtemukan__, please go to the Tikwm
homepage.