@beritajatimtv: Pelarian Oktavanus Katili berakhir di Gorontalo. Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejati Gorontalo berhasil menangkap terpidana kasus fidusia tersebut di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Oktavanus yang merupakan Direktur PT Berkat Marisa ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengisi bahan bakar setelah tim melakukan pemantauan selama sekitar satu pekan. Ia disebut terbukti memalsukan bukti setoran bank dalam pengajuan kredit take over senilai Rp60 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Oktavanus dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Usai proses administrasi, terpidana diterbangkan ke Surabaya dan dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. #KejariSurabaya #TimTabur #DPO #Kejaksaan #Gorontalo #Surabaya #Medaeng #PenegakanHukum #Beritajatimcom